Langsung ke konten utama

KADALUARSA BAHAN PANGAN


Dalam beberapa kasus yang terjadi di sekitar kita, banyak di temukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan para konsumen dalam tingkatan yang dianggap membahayakan kesehatan bahkan jiwa dari para konsumen. Contohnya: makanan kadaluarsa yang sekarang ini banyak beredar di beberapa super market. Pada dasarnya mengonsumsi makanan yang sudah kadaluarsa sangatlah berbahaya karena berpotensi di tumbuhi jamur dan bakteri yang akhirnya dapat mengakibatkan keracunan maupun memicu tumbuhnya sel-sel kanker menjadi lebih cepat tumbuh.
Dari contoh tersebut dapat kita ketahui bahwa konsumen merupakan pihak yang paling dirugikan. Selain konsumen harus membayar dalam jumlah atau harga yang boleh dikatakan semakin lama semakin mahal, konsumen juga harus menanggung resiko besar yang membahayakan kesehatan dan jiwanya. Hal yang memprihatikan adalah peningkatan harga yang terus terjadi tidak dilandasi dengan peningkatan kualitas atau mutu produk. Hal-hal tersebut mungkin disebabkan karena kurangnya pengawasan dari pemerintah serta badan-badan hukum.
Menurut BPOM, makanan dinyatakan mengalami kerusakan (telah kadaluarsa) jika telah terjadi perubahan –perubahan yang tidak dikehendaki dari sifat asalnya.  Kerusakan pada makanan dapat terjadi karena kerusakan fisik, kimia atau enzimatis.  Misalnya kerusakan pada susu yang ditandai dengan pembentukan gas, penggumpalan, lendir, tengik dan perubahan rasa. Penggumpalan dan pembentukan lendir serta asam pada susu disebabkan oleh bakteri. Bakteri juga menjadi penyebab rusaknya makanan kaleng yang dapat ditandai dengan bau busuk dan warna hitam ketika dibuka. Rusaknya makanan kaleng juga dapat diperhatikan, apakah kaleng menggembung atau tidak. Biasanya jika sudah lewat tanggal kadaluarsa, bakteri mengakibatkan terbentuknya gas pada makanan kaleng sehingga kaleng menggembung.
Oleh karena itu, untuk mengatasi maraknya peredaran makanan yang kadaluarsa, berformalin dan berkemasan rusak, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Pasal 111 ayat (1) menyatakan bahwa makanan dan minuman yang digunakan masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan. Terkait hal tersebut di atas, Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan, dan/atau membahayakan kesehatan dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar dan disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu penulis berharap semoga BPOM dapat melakukan penertiban terhadap produk makanan yang tengah bermasalah dan berpotensi menimbulkan  korban jiwa ini karena pentingnya optimalisasi peran bersama antara Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dengan berbagai lembaga terkait untuk melakukan pengawasan terhadap produk makanan kadaluarsa.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Batak Toba Food Icon : Video Masak

Hello Foodies!! Hari ini aku mau kasih tau bagaimana cara pembuatan si Batak Toba Food Icon, yaitu Naniura dan Ikan mas arsik.. Berikut ku lampirkan link video cara pembuatannya yaaa :) Di dalam video ini, berisikan sejarah singkat mengenai asal usul dan peran dari Naniura dan Ikan mas arsik serta cara pembuatannya.. Sooooooooooooooooooooooo, Enjoy the video! !cekidot! ➢  https://www.youtube.com/watch?v=z3gFtJgZpyk   Semoga bermanfaat 🙆 dan Terima kasih sudah mampir di blog ku 🙏 Sampai berjumpa di blog blog selanjutnya! 🙌🙌🙌🙌

Pengaruh Negara Asing terhadap Pangan Indonesia

Indonesia merupakan negeri yang kaya akan kekayaan alamnya, seperti rempah-rempah. Hal ini mengakibatkan banyaknya negara asing yang berbondong-bondong untuk mencari rempah-rempah yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia. Awalnya, tujuan utama masuknya negara-negara asing tersebut adalah mencari rempah-rempah, namun mereka juga menyebarkan bumbu-bumbu dari negara asalnya. Sehingga beberapa makanan di Indonesia terpengaruh budaya negara asing tersebut. source :  http://gastroina.blogspot.com/2014/07/asal-usul-masakan-indonesia-kejadian.html Ada beberapa gelombang kedatangan masyarakat Tionghoa ke Indonesia. Golongan pertama yaitu golongan cerdik cendekia. Hal ini dikarenakan, di daerah Sumatera Selatan atau di Sriwijaya terdapat pusat agama Buddha sehingga masyarakat Tionghoa belajar agama disana. Golongan ini menyebar hingga ke pulau Jawa. Mendirikan sekolah-sekolah sehingga banyak sekolah Tionghoa di Jawa. Gelombang kedua yaitu golongan orang-orang kaya, karena mere...

Patin Bakar dalam Bambu - Makanan Khas Kalimantan Timur dan Utara (Suku Dayak)

Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam dan kebudayaan. Keduanya memiliki hubungan yang bersifat timbal balik sehingga menciptakan suatu budaya makanan. Masing-masing wilayah di Indonesia memiliki makanan khas daerah masing-masing, seperti Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur yang memiliki makanan khas yaitu Patin Bakar dalam Bambu. Patin bakar dalam bambu adalah masakan berupa ikan patin yang dibumbui lalu dimasukkan dalam sebilah bambu, kemudian dibakar di dekat api. Cara pembakarannya menyerupai pembakaran lemang yaitu di letakkan berjajar jauh dari sumber api. Keuntungan dari cara pembakaran ini adalah bambu tidak mudah terbakar dan bisa dilakukan bersamaan dengan memasak nasi atau masakan lainnya agar seluruh masakan matang secara bersamaan. Metode pemasakan ini membutuhkan waktu satu sampai dengan dua jam. Jika dimasak lebih dari waktu tersebut cenderung membuat ikan hancur atau mudah rusak. Makanan ini memiliki dua jenis resep yaitu putih dan k...