Langsung ke konten utama

KADALUARSA BAHAN PANGAN


Dalam beberapa kasus yang terjadi di sekitar kita, banyak di temukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan para konsumen dalam tingkatan yang dianggap membahayakan kesehatan bahkan jiwa dari para konsumen. Contohnya: makanan kadaluarsa yang sekarang ini banyak beredar di beberapa super market. Pada dasarnya mengonsumsi makanan yang sudah kadaluarsa sangatlah berbahaya karena berpotensi di tumbuhi jamur dan bakteri yang akhirnya dapat mengakibatkan keracunan maupun memicu tumbuhnya sel-sel kanker menjadi lebih cepat tumbuh.
Dari contoh tersebut dapat kita ketahui bahwa konsumen merupakan pihak yang paling dirugikan. Selain konsumen harus membayar dalam jumlah atau harga yang boleh dikatakan semakin lama semakin mahal, konsumen juga harus menanggung resiko besar yang membahayakan kesehatan dan jiwanya. Hal yang memprihatikan adalah peningkatan harga yang terus terjadi tidak dilandasi dengan peningkatan kualitas atau mutu produk. Hal-hal tersebut mungkin disebabkan karena kurangnya pengawasan dari pemerintah serta badan-badan hukum.
Menurut BPOM, makanan dinyatakan mengalami kerusakan (telah kadaluarsa) jika telah terjadi perubahan –perubahan yang tidak dikehendaki dari sifat asalnya.  Kerusakan pada makanan dapat terjadi karena kerusakan fisik, kimia atau enzimatis.  Misalnya kerusakan pada susu yang ditandai dengan pembentukan gas, penggumpalan, lendir, tengik dan perubahan rasa. Penggumpalan dan pembentukan lendir serta asam pada susu disebabkan oleh bakteri. Bakteri juga menjadi penyebab rusaknya makanan kaleng yang dapat ditandai dengan bau busuk dan warna hitam ketika dibuka. Rusaknya makanan kaleng juga dapat diperhatikan, apakah kaleng menggembung atau tidak. Biasanya jika sudah lewat tanggal kadaluarsa, bakteri mengakibatkan terbentuknya gas pada makanan kaleng sehingga kaleng menggembung.
Oleh karena itu, untuk mengatasi maraknya peredaran makanan yang kadaluarsa, berformalin dan berkemasan rusak, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Pasal 111 ayat (1) menyatakan bahwa makanan dan minuman yang digunakan masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan. Terkait hal tersebut di atas, Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan, dan/atau membahayakan kesehatan dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar dan disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu penulis berharap semoga BPOM dapat melakukan penertiban terhadap produk makanan yang tengah bermasalah dan berpotensi menimbulkan  korban jiwa ini karena pentingnya optimalisasi peran bersama antara Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dengan berbagai lembaga terkait untuk melakukan pengawasan terhadap produk makanan kadaluarsa.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Batak Toba Food Icon : Video Masak

Hello Foodies!! Hari ini aku mau kasih tau bagaimana cara pembuatan si Batak Toba Food Icon, yaitu Naniura dan Ikan mas arsik.. Berikut ku lampirkan link video cara pembuatannya yaaa :) Di dalam video ini, berisikan sejarah singkat mengenai asal usul dan peran dari Naniura dan Ikan mas arsik serta cara pembuatannya.. Sooooooooooooooooooooooo, Enjoy the video! !cekidot! ➢  https://www.youtube.com/watch?v=z3gFtJgZpyk   Semoga bermanfaat 🙆 dan Terima kasih sudah mampir di blog ku 🙏 Sampai berjumpa di blog blog selanjutnya! 🙌🙌🙌🙌

Kunjungan Industri PT. Ultrajaya Milk Industry - Bagaimana Pembuatan Susu UHT?

Kesadaran akan pentingnya kualitas hidup menuntut masyarakat untuk mencari produk-produk pangan alami demi menjaga kesehatan. Produk pangan alami tersebut antara lain bahan pangan fungsional yang berasal dari tanaman atau hewan. Susu merupakan cairan biologis yang dihasilkan mamalia, untuk memenuhi semua kebutuhan gizi anaknya yang baru lahir. Di dalam susu, terkandung karbohidrat (laktosa), protein, lemak, vitamin, dan mineral yang dibutuhkan tubuh (Safitri & Swarastuti 2011). Susu diketahui memiliki nutrisi yang tinggi, terutama pada kandungan protein dan karbohidrat jenis laktosa. Akibatnya, susu mudah rusak karena mikroba dapat tumbuh di susu segar. Maka dari itu, diperlukan suatu pengolahan agar susu tidak mudah rusak. Salah satu pengolahan yang dapat diterapkan pada susu adalah sterilisasi atau  Ultra High Temperature  (UHT) (Fellows, 2016). Di negara-negara berkembang, susu yang diolah secara UHT memiliki umur simpan yang lebih panjang membuat susu tersebut...

Kaledo (Kaki Lembu Donggala) - Makanan Khas Sulawesi Tengah

Kaledo merupakan makanan khas Sulawesi Tengah, tepatnya di Donggala, Kota Palu yang berupa sop bening tulang kaki sapi dan sumsumnya yang disajikan saat masih panas. Bumbu-bumbu yang digunakan berupa cabe rawit, dan asam mentah yang terlebih dahulu direbus dan dihaluskan, serta garam secukupnya. Makanan ini banyak dihidangkan pada hari-hari besar oleh masyarakat Sulawesi Tengah, seperti Lebaran atau Idul Fitri. Biasanya, penyajiannya dipadukan dengan Burasa (nasi santan yang dibungkus daun pisang). Selain itu, kaledo khas Palu ini juga biasa dikonsumsi dengan singkong atau ubi rebus (Tjota, dkk., 2017) . Salah satu mata pencaharian Donggala adalah ternak sapi. Donggala memiliki ternak sapi yang khas yang dinamakan sapi Donggala. Sapi Donggala telah dibudidayakan secara turun-temurun, sehingga menjadi kekayaan sumber daya genetik ternak Indonesia. Sumber mata pencaharian inilah yang menciptakan suatu kuliner khas Donggala yang baru yang berbahan dasar daging sapi, yaitu Kaledo (Kak...