Dalam beberapa kasus yang terjadi di
sekitar kita, banyak di temukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan para konsumen
dalam tingkatan yang dianggap membahayakan kesehatan bahkan jiwa dari para
konsumen. Contohnya: makanan kadaluarsa yang sekarang ini banyak beredar di
beberapa super market. Pada dasarnya mengonsumsi makanan yang sudah kadaluarsa
sangatlah berbahaya karena berpotensi di tumbuhi jamur dan bakteri yang akhirnya
dapat mengakibatkan keracunan maupun memicu tumbuhnya sel-sel kanker menjadi
lebih cepat tumbuh.
Dari contoh tersebut dapat kita
ketahui bahwa konsumen merupakan pihak yang paling dirugikan. Selain konsumen
harus membayar dalam jumlah atau harga yang boleh dikatakan semakin lama
semakin mahal, konsumen juga harus menanggung resiko besar yang membahayakan
kesehatan dan jiwanya. Hal yang memprihatikan adalah peningkatan harga yang
terus terjadi tidak dilandasi dengan peningkatan kualitas atau mutu produk.
Hal-hal tersebut mungkin disebabkan karena kurangnya pengawasan dari pemerintah
serta badan-badan hukum.
Menurut BPOM,
makanan dinyatakan mengalami kerusakan (telah kadaluarsa) jika telah terjadi
perubahan –perubahan yang tidak dikehendaki dari sifat asalnya. Kerusakan
pada makanan dapat terjadi karena kerusakan fisik, kimia atau enzimatis.
Misalnya kerusakan pada susu yang ditandai dengan pembentukan gas,
penggumpalan, lendir, tengik dan perubahan rasa. Penggumpalan dan pembentukan
lendir serta asam pada susu disebabkan oleh bakteri. Bakteri juga menjadi
penyebab rusaknya makanan kaleng yang dapat ditandai dengan bau busuk dan warna
hitam ketika dibuka. Rusaknya makanan kaleng juga dapat diperhatikan, apakah
kaleng menggembung atau tidak. Biasanya jika sudah lewat tanggal kadaluarsa, bakteri
mengakibatkan terbentuknya gas pada makanan kaleng sehingga kaleng menggembung.
Oleh karena itu, untuk mengatasi
maraknya peredaran makanan yang kadaluarsa, berformalin dan berkemasan rusak, Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Pasal 111 ayat (1) menyatakan bahwa
makanan dan minuman yang digunakan masyarakat harus didasarkan pada standar
dan/atau persyaratan kesehatan. Terkait hal tersebut di atas, Undang-Undang
tersebut menjelaskan bahwa makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar,
persyaratan kesehatan, dan/atau membahayakan kesehatan dilarang untuk
diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar dan disita untuk
dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu penulis berharap semoga BPOM dapat melakukan
penertiban terhadap produk makanan yang tengah bermasalah dan berpotensi
menimbulkan korban jiwa ini karena pentingnya optimalisasi peran bersama antara Badan Pengawasan Obat dan
Makanan (BPOM) dengan berbagai lembaga terkait untuk melakukan pengawasan
terhadap produk makanan kadaluarsa.
Komentar
Posting Komentar