Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2018

PRINCIPLES IN HALAL SUPPLY CHAIN MANAGEMENT

Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, dengan seiringnya pertumbuhan pelanggan Muslim, kesadaran akan produk halal semakin meningkat. Industri halal Indonesia masih berkutat pada sertifikasi halal produk atau merek, belum diperhatikan pergerakan barang sampai ke tangan pelanggan. Dengan tingginya permintaan domestik akan produk halal dan terbukanya pasar ASEAN dan internasional mendorong industri halal nasional untuk perlu memperhatikan bukan hanya dari sisi merek akan tetapi juga bagaimana produk sampai ke tangan konsumen. Kata 'Halal' berasal dari kata Arab yang berarti diizinkan atau diijinkan. Halal adalah hal-hal atau tindakan yang diperbolehkan oleh Syariah Hukum / Hukum Islam dan harus dilakukan untuk menunjukkan kewajiban terhadap agama Islam. Aspek halal tidak hanya terbatas untuk bahan produk makanan saja. Berdasarkan 5 prinsip dari Halal, apapun yang berhubungan dengan makanan halal atau / dan produk non-makanan harus mematuhi

UNDANG UNDANG KETENAGAKERJAAN

Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Sedangkan, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.  Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Biasanya saat seseorang melamar ke suatu perusahaan, maka akan diberikan beberapa surat perjanjian kerja yang harus disetujui, misalnya PKB, kontrak kerja ataupun peraturan perusahaan. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian yang dibuat antara serikat pekerja dengan perusahaan. Kontrak Kerja adalah perjanjian antara individu dengan perusahaan atau PKWT. Peraturan Perusahaan adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh perus

UNDANG UNDANG PERBANKAN

Sebuah industri pangan dibawahi oleh beberapa jenis undang-undang yang mengatur. Salah satu undang-undang yang memiliki hubungan dengan industri pangan ialah UU Perbankan. UU Perbankan di Indonesia diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998. Salah satu fungsi bank di Indonesia dalam membantu industri pangan adalah kredit. Menurut UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 1(11), kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Kredit dapat dibedakan menjadi 2 jenis berdasarkan tujuan penggunaannya, yaitu kredit konsumtif dan kredit produktif . Kredit konsumtif adalah kredit untuk keperluan konsumtif debitur, misalnya seperti kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor, kredit pembelian alat rumah tangga, dan sebagainya. Sedangkan kredit produktif adalah kredit untuk kegiatan usaha

GREEN SUPPLY CHAIN MANAGEMENT (GSCM)

Adanya manajemen rantai pasok pada sebuah industri menjadi hal yang sangat penting. Hal ini dikarenakan manajemen rantai pasok ( supply chain management ) merupakan suatu integrasi dan pengaturan dari rantai pasok secara keseluruhan. Rantai pasok itu sendiri ialah segala kegiatan yang mencakup aliran dan transformasi barang dari bahan baku hingga diterima konsumen. Berdasarkan adanya perkembangan dan timbulnya masalah lingkungan, menjadikan manajemen rantai pasok mulai mengambil aspek lingkungan sebagai salah satu fokus masyarakat, yaitu dikenal sebagai green supply chain management  (GSCM) .  GSCM merupakan praktik rantai pasok yang lebih berprinsip pada pemasukan komponen ''hijau'' kedalam rantai pasok yang berhubungan dengan lingkungan. Praktik rantai pasok ini difokuskan kepada peningkatan efesiensi operasional serta pengurangan limbah. Hal tersebut dikarenakan alasan ekonomi, dimana dengan adanya limbah dapat memberikan dampak kerugian ekonomi yang lebih be

URBAN GARDENS, AGRICULTURE, AND WATER MANAGEMENT

Pada zaman dahulu (tepatnya pada peradaban suku Maya dan Konstantinopel) yang tidak menggunakan bahan bakar fosil sebagai sumber energi transport layaknya masa kini tetapi tetap dapat memiliki ketahanan pangan yang baik. Apa sih ketahanan pangan itu? Ketahanan pangan  merupakan ketersediaan pangan dan kemampuan seseorang untuk mengaksesnya. Sebagai contoh Indonesia. Indonesia masih bergantung kepada impor dari beberapa negara dalam hal kebutuhan pangan. Untuk melakukan kegiatan impor tersebut dibutuhkan yang namanya 'transportasi' baik dalam laut, udara, maupun darat. Sedangkan, ketahanan pangan sangat rentan terhadap masalah, terutama seperti lahan, akses, transport ataupun sumber daya yang ada.  Adanya kendala dalam kegiatan transport tersebut tentu dapat menyebabkan masalah dalam upaya memasok pangan pada negara yang bersangkutan. Perabadan suku Maya (suku Indian Kuno) merupakan daerah perkotaan yang memiliki pertanian sendiri ( urban farming ) untuk memenuhi kebutuhan