Sebuah industri pangan dibawahi oleh beberapa jenis
undang-undang yang mengatur. Salah satu undang-undang yang memiliki hubungan
dengan industri pangan ialah UU Perbankan. UU Perbankan di Indonesia diatur
dalam UU No. 10 Tahun 1998. Salah satu fungsi bank di Indonesia dalam membantu
industri pangan adalah kredit.
Menurut UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 1(11), kredit adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu
dengan pemberian bunga. Kredit dapat dibedakan menjadi 2 jenis berdasarkan
tujuan penggunaannya, yaitu kredit
konsumtif dan kredit produktif. Kredit konsumtif adalah kredit untuk
keperluan konsumtif debitur, misalnya seperti kredit perumahan, kredit
kendaraan bermotor, kredit pembelian alat rumah tangga, dan sebagainya.
Sedangkan kredit produktif adalah
kredit untuk kegiatan usaha yang dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu kredit
investasi, kredit modal kerja (KMK), dan kredit likuiditas.
Kredit investasi atau kredit bantuan proyek merupakan
fasilitas pinjaman yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan jangka
panjang. Biasanya kredit investasi berfungsi untuk memberi bantuan pembelian
aset tanah, pembangunan, dan lainnya. Kredit modal kerja (KMK) merupakan kredit
bantuan modal lancar yang digunakan untuk pembelian bahan baku, proses
produksi, biaya tak terduga perusahaan, dan lain-lain. Sedangkan kredit
likuiditas adalan bantuan untuk debitur yang sedang mengalami kesulitan
likuiditas.
Dalam pengajuan kredit modal kerja, terdapat beberapa
persyaratan yang harus dipenuhi, seperti wajib menjadi warga negara Indonesia
(WNI) yang berusia 21-65 tahun dengan menyertakan fotokopi beberapa dokumen,
yaitu identitas peminjam atau anggota direksi (misalnya KTP); legalitas usaha
(misalnya SIUP, TDP, SKDU); NPWP anggota direksi dan perusahaan; akta
pendirian/akta perubahan lengkap; rekening koran perusahaan pada 6 bulan
terakhir; dokumen jaminan; serta proposal kredit, foto usaha, dan formulir
pengajuan kredit. Tahap-tahap pengajuan kredit secara umum dapat dilihat pada
skema berikut:
Komentar
Posting Komentar