Langsung ke konten utama

UNDANG UNDANG PERBANKAN

Sebuah industri pangan dibawahi oleh beberapa jenis undang-undang yang mengatur. Salah satu undang-undang yang memiliki hubungan dengan industri pangan ialah UU Perbankan. UU Perbankan di Indonesia diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998. Salah satu fungsi bank di Indonesia dalam membantu industri pangan adalah kredit.

Menurut UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 1(11), kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Kredit dapat dibedakan menjadi 2 jenis berdasarkan tujuan penggunaannya, yaitu kredit konsumtif dan kredit produktif. Kredit konsumtif adalah kredit untuk keperluan konsumtif debitur, misalnya seperti kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor, kredit pembelian alat rumah tangga, dan sebagainya. Sedangkan kredit produktif adalah kredit untuk kegiatan usaha yang dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu kredit investasi, kredit modal kerja (KMK), dan kredit likuiditas.

Kredit investasi atau kredit bantuan proyek merupakan fasilitas pinjaman yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan jangka panjang. Biasanya kredit investasi berfungsi untuk memberi bantuan pembelian aset tanah, pembangunan, dan lainnya. Kredit modal kerja (KMK) merupakan kredit bantuan modal lancar yang digunakan untuk pembelian bahan baku, proses produksi, biaya tak terduga perusahaan, dan lain-lain. Sedangkan kredit likuiditas adalan bantuan untuk debitur yang sedang mengalami kesulitan likuiditas.

Dalam pengajuan kredit modal kerja, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti wajib menjadi warga negara Indonesia (WNI) yang berusia 21-65 tahun dengan menyertakan fotokopi beberapa dokumen, yaitu identitas peminjam atau anggota direksi (misalnya KTP); legalitas usaha (misalnya SIUP, TDP, SKDU); NPWP anggota direksi dan perusahaan; akta pendirian/akta perubahan lengkap; rekening koran perusahaan pada 6 bulan terakhir; dokumen jaminan; serta proposal kredit, foto usaha, dan formulir pengajuan kredit. Tahap-tahap pengajuan kredit secara umum dapat dilihat pada skema berikut:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kaledo (Kaki Lembu Donggala) - Makanan Khas Sulawesi Tengah

Kaledo merupakan makanan khas Sulawesi Tengah, tepatnya di Donggala, Kota Palu yang berupa sop bening tulang kaki sapi dan sumsumnya yang disajikan saat masih panas. Bumbu-bumbu yang digunakan berupa cabe rawit, dan asam mentah yang terlebih dahulu direbus dan dihaluskan, serta garam secukupnya. Makanan ini banyak dihidangkan pada hari-hari besar oleh masyarakat Sulawesi Tengah, seperti Lebaran atau Idul Fitri. Biasanya, penyajiannya dipadukan dengan Burasa (nasi santan yang dibungkus daun pisang). Selain itu, kaledo khas Palu ini juga biasa dikonsumsi dengan singkong atau ubi rebus (Tjota, dkk., 2017) . Salah satu mata pencaharian Donggala adalah ternak sapi. Donggala memiliki ternak sapi yang khas yang dinamakan sapi Donggala. Sapi Donggala telah dibudidayakan secara turun-temurun, sehingga menjadi kekayaan sumber daya genetik ternak Indonesia. Sumber mata pencaharian inilah yang menciptakan suatu kuliner khas Donggala yang baru yang berbahan dasar daging sapi, yaitu Kaledo (Kak

TABLE MANNER

Table Manner  merupakan aturan etiket yang digunakan dalam sebuah jamuan makan yang terdiri dari beberapa tahap menu yang dihidangkan bergantian dari mulai pembuka (appetizer) sampai pada tahap penutup (dessert). Aturan dalam table manner mencakup penggunaan yang tepat dari peralatan makan. Selama ini table manner identik dengan acara jamuan makan resmi bergaya Barat. Sebenarnya tidak demikian. Etiket makan tidak hanya terdapat di negara-negara barat. Di negara lain seperti Jepang, Cina, termasuk Indonesia pun memiliki etiket makan masing-masing. Pertama kali, table manner diperkenalkan oleh Raja Louis dari Perancis yang memiliki kebiasaan mengadakan jamuan dan mengundang para bangsawan kerajaan-kerajaan di sekitarnya. Bagi bangsa Eropa, table manner merupakan aturan standar yang sering digunakan pada saat acara makan bersama di keluarga besar terutama saat bersantap bersama-sama di sebuah acara resmi. Terdapat beberapa aturan  table manner  yang umum dipelajari,

MAKANAN KHAS INDONESIA HASIL ASIMILASI BUDAYA

Sebagai pembentuk dan penanda identitas kebudayaan suatu daerah, makanan (termasuk bahan pangan yang dapat dikonsumsi) merupakan bagian dari budaya masyarakat yang digolongkan sebagai bagian dari kebudayaan materiil   dan aspek sistem peralatan hidup. Menurut Den Hartog pada tahun 2006, makanan merupakan bagian yang menyatu antara budaya kelompok, agama dan bangsa. Pemaknaan tersebut menandai konsep mendasar mengenai makanan tradisional. Dalam sudut pandang ilmu pangan, ada kecenderungan bagi masyarakat untuk memperkenalkan makanan tradisional dari daerah mereka masing-masing, namun karena masifnya makanan modern dan makanan instan serta perubahan posisi makanan sebagai simbol ekspresi belaka, sehingga masyarakat memilih makanan tersebut menjadi konsumsi sehari-hari dan cenderung melupakan makanan khas daerahnya. Berikut merupakan beberapa contoh makanan khas Indonesia yang menjadi hasil dari asimilasi budaya: Siomay Siomay merupakan salah satu jenis dim sum yang digemari oleh m