Ketenagakerjaan
adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum,
selama, dan sesudah masa kerja. Sedangkan, tenaga kerja adalah setiap orang
yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik
untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha
yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan,
atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang
mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Biasanya saat seseorang melamar ke suatu perusahaan, maka akan diberikan
beberapa surat perjanjian kerja yang harus disetujui, misalnya PKB, kontrak
kerja ataupun peraturan perusahaan. Perjanjian Kerja
Bersama (PKB) adalah perjanjian yang dibuat antara serikat pekerja dengan
perusahaan. Kontrak Kerja adalah perjanjian antara individu dengan perusahaan
atau PKWT. Peraturan Perusahaan adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh
perusahaan dan harus dipatuhi.
Undang-undang
yang memiliki hubungan dengan industri pangan selain undang-undang perbankan ialah
undang-undang ketenagakerjaan. Undang-undang ketenagakerjaan diatur dalam
Undang-undang No. 13 tahun 2003. Menurut undang-undang No. 13 tahun 2003,
undang-undang ketenagakerjaan merupakan peraturan perundangan tenaga kerja yang
berlaku di Indonesia sejak 25 Maret 2003. Undang-undang
No. 13 Tahun 2003 telah disesuaikan dengan perkembangan reformasi, khususnya
yang menyangkut hak berserikat/berorganisasi, penyelesaian perselisihan industrial.
Dalam undang-undang ketenagakerjaan ini tidak lagi ditemukan istilah buruh dan
majikan, tapi telah diganti dengan istilah pekerja dan pengusaha.
Hukum Ketenagakerjaan
adalah segala peraturan hukum yang berkaitan dengan tenaga kerja baik sebelum
bekerja, selama atau dalam hubungan kerja, dan sesudah hubungan kerja. Jadi,
pengertian hukum ketenagakerjaan lebih luas dari hukum perburuhan yang selama
ini dikenal sebelumnya yang ruang lingkupnya hanya berkenaan dengan hubungan
hukum antara buruh dengan majikan dalam hubungan kerja saja. Beberapa hal yang diatur dalam UU ini adalah sebagai
berikut:
Pelatihan Kerja
Pelatihan kerja diperlukan untuk
membekali, meningkatkan, dan mengembangkan seseorang sehingga mampu untuk
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang telah ditetapkan. Pelatihan kerja
berfungsi untuk meningkatkan produktivitas dan penghasilan serta kesejahteraan
diri sendiri dan keluarga. Akan tetapi, peningkatan kualitas sumber daya
manusia (SDM) merupakan tanggung jawab semua pihak, baik itu pemerintah maupun
perusahaan.
Hubungan Kerja
Hubungan antara pekerja dan
pengusaha dalam proses produksi barang dan jasa didasarkan pada perjanjian
kerja, baik tertulis maupun tidak tertulis. Perjanjian kerja waktu tertentu
(PKWT) hanya dapat dibuat untuk jenis kegiatan tertentu dan dibatasi pada jangka
waktu 2 tahun serta dapat diperpanjang 1 tahun maksimal 1 kali. Namun, PKWT
dapat diperbaharui 1 kali dengan waktu paling lama 2 tahun.
Waktu Kerja
Waktu kerja telah ditetapkan dalam
UU, namun waktu kerja dapat ditambah oleh perusahaan dengan syarat memberikan
upah kerja lembur yang memenuhi syarat dalam UU No. 13 tahun 2003 Pasal 78 (1).
Selain ketiga hal di atas, pada UU
No. 13 tahun 2003 juga menjelaskan mengenai hal-hal lain yang berkaitan dengan
ketenagakerjaan, seperti perlindungan, pengupahan, dan kesejahteraan;
penempatan kerja; hubungan industrial; pemutusan hubungan kerja; pengawasan
serta sanksi.
Komentar
Posting Komentar