Langsung ke konten utama

UNDANG UNDANG KETENAGAKERJAAN

Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Sedangkan, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Biasanya saat seseorang melamar ke suatu perusahaan, maka akan diberikan beberapa surat perjanjian kerja yang harus disetujui, misalnya PKB, kontrak kerja ataupun peraturan perusahaan. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian yang dibuat antara serikat pekerja dengan perusahaan. Kontrak Kerja adalah perjanjian antara individu dengan perusahaan atau PKWT. Peraturan Perusahaan adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh perusahaan dan harus dipatuhi.

Undang-undang yang memiliki hubungan dengan industri pangan selain undang-undang perbankan ialah undang-undang ketenagakerjaan. Undang-undang ketenagakerjaan diatur dalam Undang-undang No. 13 tahun 2003. Menurut undang-undang No. 13 tahun 2003, undang-undang ketenagakerjaan merupakan peraturan perundangan tenaga kerja yang berlaku di Indonesia sejak 25 Maret 2003. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 telah disesuaikan dengan perkembangan reformasi, khususnya yang menyangkut hak berserikat/berorganisasi, penyelesaian perselisihan industrial. Dalam undang-undang ketenagakerjaan ini tidak lagi ditemukan istilah buruh dan majikan, tapi telah diganti dengan istilah pekerja dan pengusaha.

Hukum Ketenagakerjaan adalah segala peraturan hukum yang berkaitan dengan tenaga kerja baik sebelum bekerja, selama atau dalam hubungan kerja, dan sesudah hubungan kerja. Jadi, pengertian hukum ketenagakerjaan lebih luas dari hukum perburuhan yang selama ini dikenal sebelumnya yang ruang lingkupnya hanya berkenaan dengan hubungan hukum antara buruh dengan majikan dalam hubungan kerja saja. Beberapa hal yang diatur dalam UU ini adalah sebagai berikut:

Pelatihan Kerja
Pelatihan kerja diperlukan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan seseorang sehingga mampu untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang telah ditetapkan. Pelatihan kerja berfungsi untuk meningkatkan produktivitas dan penghasilan serta kesejahteraan diri sendiri dan keluarga. Akan tetapi, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) merupakan tanggung jawab semua pihak, baik itu pemerintah maupun perusahaan.

Hubungan Kerja
Hubungan antara pekerja dan pengusaha dalam proses produksi barang dan jasa didasarkan pada perjanjian kerja, baik tertulis maupun tidak tertulis. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk jenis kegiatan tertentu dan dibatasi pada jangka waktu 2 tahun serta dapat diperpanjang 1 tahun maksimal 1 kali. Namun, PKWT dapat diperbaharui 1 kali dengan waktu paling lama 2 tahun.

Waktu Kerja
Waktu kerja telah ditetapkan dalam UU, namun waktu kerja dapat ditambah oleh perusahaan dengan syarat memberikan upah kerja lembur yang memenuhi syarat dalam UU No. 13 tahun 2003 Pasal 78 (1).


Selain ketiga hal di atas, pada UU No. 13 tahun 2003 juga menjelaskan mengenai hal-hal lain yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, seperti perlindungan, pengupahan, dan kesejahteraan; penempatan kerja; hubungan industrial; pemutusan hubungan kerja; pengawasan serta sanksi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Batak Toba Food Icon : Video Masak

Hello Foodies!! Hari ini aku mau kasih tau bagaimana cara pembuatan si Batak Toba Food Icon, yaitu Naniura dan Ikan mas arsik.. Berikut ku lampirkan link video cara pembuatannya yaaa :) Di dalam video ini, berisikan sejarah singkat mengenai asal usul dan peran dari Naniura dan Ikan mas arsik serta cara pembuatannya.. Sooooooooooooooooooooooo, Enjoy the video! !cekidot! ➢  https://www.youtube.com/watch?v=z3gFtJgZpyk   Semoga bermanfaat 🙆 dan Terima kasih sudah mampir di blog ku 🙏 Sampai berjumpa di blog blog selanjutnya! 🙌🙌🙌🙌

Patin Bakar dalam Bambu - Makanan Khas Kalimantan Timur dan Utara (Suku Dayak)

Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam dan kebudayaan. Keduanya memiliki hubungan yang bersifat timbal balik sehingga menciptakan suatu budaya makanan. Masing-masing wilayah di Indonesia memiliki makanan khas daerah masing-masing, seperti Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur yang memiliki makanan khas yaitu Patin Bakar dalam Bambu. Patin bakar dalam bambu adalah masakan berupa ikan patin yang dibumbui lalu dimasukkan dalam sebilah bambu, kemudian dibakar di dekat api. Cara pembakarannya menyerupai pembakaran lemang yaitu di letakkan berjajar jauh dari sumber api. Keuntungan dari cara pembakaran ini adalah bambu tidak mudah terbakar dan bisa dilakukan bersamaan dengan memasak nasi atau masakan lainnya agar seluruh masakan matang secara bersamaan. Metode pemasakan ini membutuhkan waktu satu sampai dengan dua jam. Jika dimasak lebih dari waktu tersebut cenderung membuat ikan hancur atau mudah rusak. Makanan ini memiliki dua jenis resep yaitu putih dan k...

Lemang Tapai - Makanan Khas Minangkabau

Lemang merupakan makanan khas masyarakat Minangkabau, Dayak dan Melayu Talawi. Ketiga daerah tersebut memiliki keunikan dan kepercayaan tersendiri akan lemang sebagai budaya makanan daerahnya. Bagi masyarakat Minangkabau, membawa ataupun menghidangkan lemang saat mengunjungi rumah orang atau saat ada pesta / perayaan sudah menjadi suatu kebiasaan. Sebagai contoh, menantu yang membawa lemang untuk mertua pada saat berkunjung akan lebih dihargai. Hal ini disebabkan karena proses pembuatan lemang rumit. Persiapan untuk membuat lemang membutuhkan waktu yang lama dan melibatkan banyak orang dalam proses pembuatannya. Bila lemang tidak ada, biasanya akan dijadikan bahan omongan/ gosip oleh tamu yang dihidangkan sajian makanan/ tamu yang dikunjungi rumahnya. Proses pembuatan lemang dilakukan dengan menggunakan bantuan bambu. Berdasarkan sejarah bangsa Proto Melayu (waktu ditemukannya lemang), pada saat itu, masyarakat sedang pergi bertani atau berburu di pegunungan, dan untuk mengatasi ke...