Langsung ke konten utama

UNDANG UNDANG KETENAGAKERJAAN

Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Sedangkan, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Biasanya saat seseorang melamar ke suatu perusahaan, maka akan diberikan beberapa surat perjanjian kerja yang harus disetujui, misalnya PKB, kontrak kerja ataupun peraturan perusahaan. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian yang dibuat antara serikat pekerja dengan perusahaan. Kontrak Kerja adalah perjanjian antara individu dengan perusahaan atau PKWT. Peraturan Perusahaan adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh perusahaan dan harus dipatuhi.

Undang-undang yang memiliki hubungan dengan industri pangan selain undang-undang perbankan ialah undang-undang ketenagakerjaan. Undang-undang ketenagakerjaan diatur dalam Undang-undang No. 13 tahun 2003. Menurut undang-undang No. 13 tahun 2003, undang-undang ketenagakerjaan merupakan peraturan perundangan tenaga kerja yang berlaku di Indonesia sejak 25 Maret 2003. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 telah disesuaikan dengan perkembangan reformasi, khususnya yang menyangkut hak berserikat/berorganisasi, penyelesaian perselisihan industrial. Dalam undang-undang ketenagakerjaan ini tidak lagi ditemukan istilah buruh dan majikan, tapi telah diganti dengan istilah pekerja dan pengusaha.

Hukum Ketenagakerjaan adalah segala peraturan hukum yang berkaitan dengan tenaga kerja baik sebelum bekerja, selama atau dalam hubungan kerja, dan sesudah hubungan kerja. Jadi, pengertian hukum ketenagakerjaan lebih luas dari hukum perburuhan yang selama ini dikenal sebelumnya yang ruang lingkupnya hanya berkenaan dengan hubungan hukum antara buruh dengan majikan dalam hubungan kerja saja. Beberapa hal yang diatur dalam UU ini adalah sebagai berikut:

Pelatihan Kerja
Pelatihan kerja diperlukan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan seseorang sehingga mampu untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang telah ditetapkan. Pelatihan kerja berfungsi untuk meningkatkan produktivitas dan penghasilan serta kesejahteraan diri sendiri dan keluarga. Akan tetapi, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) merupakan tanggung jawab semua pihak, baik itu pemerintah maupun perusahaan.

Hubungan Kerja
Hubungan antara pekerja dan pengusaha dalam proses produksi barang dan jasa didasarkan pada perjanjian kerja, baik tertulis maupun tidak tertulis. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk jenis kegiatan tertentu dan dibatasi pada jangka waktu 2 tahun serta dapat diperpanjang 1 tahun maksimal 1 kali. Namun, PKWT dapat diperbaharui 1 kali dengan waktu paling lama 2 tahun.

Waktu Kerja
Waktu kerja telah ditetapkan dalam UU, namun waktu kerja dapat ditambah oleh perusahaan dengan syarat memberikan upah kerja lembur yang memenuhi syarat dalam UU No. 13 tahun 2003 Pasal 78 (1).


Selain ketiga hal di atas, pada UU No. 13 tahun 2003 juga menjelaskan mengenai hal-hal lain yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, seperti perlindungan, pengupahan, dan kesejahteraan; penempatan kerja; hubungan industrial; pemutusan hubungan kerja; pengawasan serta sanksi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kaledo (Kaki Lembu Donggala) - Makanan Khas Sulawesi Tengah

Kaledo merupakan makanan khas Sulawesi Tengah, tepatnya di Donggala, Kota Palu yang berupa sop bening tulang kaki sapi dan sumsumnya yang disajikan saat masih panas. Bumbu-bumbu yang digunakan berupa cabe rawit, dan asam mentah yang terlebih dahulu direbus dan dihaluskan, serta garam secukupnya. Makanan ini banyak dihidangkan pada hari-hari besar oleh masyarakat Sulawesi Tengah, seperti Lebaran atau Idul Fitri. Biasanya, penyajiannya dipadukan dengan Burasa (nasi santan yang dibungkus daun pisang). Selain itu, kaledo khas Palu ini juga biasa dikonsumsi dengan singkong atau ubi rebus (Tjota, dkk., 2017) . Salah satu mata pencaharian Donggala adalah ternak sapi. Donggala memiliki ternak sapi yang khas yang dinamakan sapi Donggala. Sapi Donggala telah dibudidayakan secara turun-temurun, sehingga menjadi kekayaan sumber daya genetik ternak Indonesia. Sumber mata pencaharian inilah yang menciptakan suatu kuliner khas Donggala yang baru yang berbahan dasar daging sapi, yaitu Kaledo (Kak...

TABLE MANNER

Table Manner  merupakan aturan etiket yang digunakan dalam sebuah jamuan makan yang terdiri dari beberapa tahap menu yang dihidangkan bergantian dari mulai pembuka (appetizer) sampai pada tahap penutup (dessert). Aturan dalam table manner mencakup penggunaan yang tepat dari peralatan makan. Selama ini table manner identik dengan acara jamuan makan resmi bergaya Barat. Sebenarnya tidak demikian. Etiket makan tidak hanya terdapat di negara-negara barat. Di negara lain seperti Jepang, Cina, termasuk Indonesia pun memiliki etiket makan masing-masing. Pertama kali, table manner diperkenalkan oleh Raja Louis dari Perancis yang memiliki kebiasaan mengadakan jamuan dan mengundang para bangsawan kerajaan-kerajaan di sekitarnya. Bagi bangsa Eropa, table manner merupakan aturan standar yang sering digunakan pada saat acara makan bersama di keluarga besar terutama saat bersantap bersama-sama di sebuah acara resmi. Terdapat beberapa aturan  table manner ...

Kunjungan Industri PT Gunung Slamat - Belajar Membuat Teh?

Salah satu perusahaan yang mengolah daun teh adalah PT Gunung Slamat. Pada kesempatan lalu, mahasiswa/i Teknologi Pangan, Universitas Surya berkesempatan untuk mengunjungi PT Gunung Slamat ini. Disana kami belajar banyak mengenai teh, mulai dari sejarahnya, proses pembuatan, hingga pengemasannya. Oleh karena itu.. penulis ingin berbagi pengalaman dan pengetahuan mengenai pembuatan teh di PT Gunung Slamat kepada para readers . Yuk simak pembahasannya! PT Gunung Slamat merupakan salah satu perusahaan yang memproduksi Teh Kering Siap Saji. Pengolahan teh yang dilakukan oleh PT Gunung Slamat dilakukan dengan beberapa tahap, tergantung pada jenis teh yang diproduksi. Berdasarkan tahapan yang dilakukan pada proses pengolahan, hasil akhir teh yang didapatkan pun akan berbeda pula, sehingga proses produksi menjadi sangat krusial untuk mendapatkan produk yang mampu memenuhi kebutuhan dan preferensi konsumen. Oleh karena itu, sebagai perusahaan yang telah berdiri lebih dari 60 tahun, P...