Zero Waste merupakan konsep
pengelolaan sampah yang didasarkan pada kegiatan daur ulang (Recycle).
Pengelolaan sampah ini dilakukan dengan mengelola produk dan
proses secara sistematis untuk mencegah dan mengliminasi toksisitas limbah dan
materia agar dapat dimanfaatkan kembali. Tujuan program ini ialah
untuk meminimalisasi
sampah yang dialokasikan ke TPA atau dibakar agar mengurangi timbunan sampah
yang membebani TPA dan lingkungan. Pada dasarnya, zero
waste bukan teknik pengelolaan hingga tidak ada lagi sampah yang dihasilkan karena
tidak ada aktivitas manusia yang tidak menghasilkan sampah. Akan tetapi, konsep
zero waste ini lebih menekankan pada upaya pengurangan jumlah sampah yang masuk
ke TPA hingga seminimal mungkin bahkan jika memungkinkan hingga nol sampah.
Pengelolaan Sampah Secara Zero Waste
Pengelolaan
secara zero waste merupakan pengelolaan dengan melakukan pemilahan, pengomposan
dan pengumpulan barang layak jual.
Pemilahan
Pemilahan
diawal ketika adanya sampah akan memudahkan proses pengelolaan sampah. Sebagai
contoh, proses pemilahan dapat dilakukan dengan menyediakan tong sampah yang terbagi
dalam 2 jenis sampah yaitu sampah organik (basah) dan sampah anorganik
(kering).
Pengomposan sampah
organik
Sampah
yang telah terpilah menjadi sampah basah dan kering selanjutnya diolah dengan cara
pengomposan dan pengumpulan sampah layak jual. Pengomposan merupakan teknik untuk
mengolah sampah organik. Ada beberapa teknik untuk mengolah sampah organik selain
pengomposan, misalnya pembuatan briket dan biogas. Namun, teknik yang paling
mudah dan sering dilakukan ialah mengubah sampah organik menjadi kompos
(pengomposan). Pada dasarnya sampah organik dapat terurai secara alami di alam,
tetapi pada kondisi yang tidak dikontrol ini menyebabkan proses peruraian ini akan
menimbulkan dampak lingkungan seperti lingkungan menjadi kotor, muncul bau
tidak sedap, rembesan air lindi yang tidak terkendali dan lain sebagainya. Oleh
karena itu, pengomposan dilakukan agar proses penguraian bahan-bahan organik terkendali
sehingga tidak merugikan lingkungan.
Pengomposan sampah
anorganik
Pemilahan
diawal ketika sampah timbul juga mempermudah proses pengelolaan sampah
anorganik. Jika sampah organik dapat dikelola secara mandiri (on site) dengan
cara dikomposkan, maka sampah anorganik harus dikelola dengan bantuan pihak
ketiga (off site). Sebagai contoh, pihak ketiga yang saat ini sedang berkembang
ialah bank sampah. Bank sampah merupakan salah satu sistem baru dalam mengelola
sampah yang sedang berkembang di Indonesia. Bank sampah adalah suatu wadah yang
melakukan tiga kegiatan, yaitu menghimpun sampah anorganik yang berpotensi
untuk di daur ulang atau diubah menjadi bahan yang mempunyai nilai jual,
menyalurkan bahan daur ulang dan produk dari sampah, dan melakukan bagi hasil
dari hasil penjualan ke konsumen (Martono, 2011).
Pengumpulan barang
layak jual
Salah
satu prinsip dari zero waste adalah pengumpulan barang layak jual. Sehingga
setelah dilakukan pengumpulan terhadap sampah anorganik, maka langkah
selanjutnya yang dilakukan adalah pemindahan sampah anorganik bernilai jual ke
pihak ketiga.
Implementasi Zero Waste dengan 3-R
Reduce
Reduce merupakan upaya untuk meminimalisir limbah. Hal ini mencangkup
pengurangan limbah terhadap lingkungan dan memposisikan proses pengolahan perusahaan
agar lebih efisien. Dengan diadakannya proses pengolahan dan efisiensi
produksi, maka biaya operasi yang dikeluarkan akan menjadi lebih minim sehingga
dapat mengoptimalisasi pengembangan produk.
Reuse
Reuse
Reuse (penggunaan
kembali) dilakukan dengan memanfaatkan kembali bahan baku atau produk sehingga dapat
menekan pengeluaran perusahaan.
Recycling
Recycling merupakan proses
merombak ulang barang menurut bahan dasarnya, dan membuat barang baru dari
material tersebut. Proses ini dapat mereduksi konsumsi dari bahan baku baru dan
penggunaan energi. Recyling juga
dapat mereduksi efek rumah kaca, emisi polusi udara, polusi air yang dihasilkan
dari proses produksi.
Komentar
Posting Komentar