Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2018

PENYULUHAN KEAMANAN PANGAN

Sertifikat penyuluhan keamanan pangan merupakan salah satu prasyarat dalam pengajuan permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SP-PIRT). Dalam mengurus SP-PIRT, calon pengusaha wajib mengikuti penyuluhan yang diadakan oleh dinas kesehatan. Penyuluhan keamanan pangan merupakan seminar yang diadakan oleh dinas kesehatan guna memberikan pemahaman mengenai pangan yang aman untuk dikonsumsi. Biasanya, materi penyuluhan keamanan pangan disampaikan dalam bentuk ceramah, diskusi, demonstrasi/peragaan simulasi, pemutaran video dan cara-cara lain yang dianggap perlu. Jumlah waktu yang diperlukan untuk melaksanakan penyuluhan keamanan pangan sekurang-kurangnya 2 (dua) hari kerja setiap 5 (lima) jam. Untuk mengikuti penyuluhan, peserta perlu mendaftar terlebih dahulu di dinas kesehatan sesuai domisili. Di Tangerang Selatan, penyuluhan biasanya dilakukan beberapa kali tergantung pada kuota peserta penyuluhan. Apabila kuota telah penuh, maka peserta akan ditempatkan pada w

BAHAN TAMBAHAN PANGAN PEWARNA

Menurut  PERMENKES RI No. 722/MENKES/PER/IX/88, pewarna merupakan bahan tambahan pangan yang dapat memperbaiki atau memberi warna pada makanan. Penambahan bahan pewarna pada makanan dilakukan untuk beberapa tujuan, yaitu : ·          Memberikan kesan menarik bagi konsumen ·          Menyeragamkan warna makanan ·          Menstabilkan warna ·          Menutupi perubahan warna selama proses pengolahan ·          Mengatasi perubahan warna selama penyimpanan Bahan pewarna makanan dibagi menjadi 2 jenis yaitu pewarna alami dan pewarna sintetis. Pewarna alami adalah pewarna yang dibuat melalui proses ekstraksi, isolasi, atau derivatisasi (sintesis parsial) dari tanaman, hewan, mineral atau sumber alami lain termasuk pewarna identik alami. Contoh pewarna alami : Kurkumin  Cl.No.75300 ; Riboflavin; Karmin; Karmin  Cl.No.75470 ; Klorofil  Cl.No.75810 ; Karamel; Beta-karoten  Cl.No.75130 ; Antosianin; dan Titanium sioksida  Cl.No.77891 . Sedangkan pewarna sintetis adal

SKDU - SURAT KETERANGAN DOMISILI USAHA

SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)  merupakan surat yang menyatakan domisili badan usaha atau seseorang. Dengan adanya SKDU ini maka memudahkan dalam mengurus SIUP atau surat ijin usaha dagang, NPWB,  tanda daftar perusahaan  dan lain sebagainya.   Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan dari adanya SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha), antara lain dapat memudahkan dalam  pembuatan nomor PIRT, label halal MUI, pengajuan sertifikasi SNI sampai membuat SIUP, TDP, NPWP dan bahkan pembuatan PT maupun CV.  Untuk membuat SKDU dibutuhkan berbagai persyaratan seperti : Kartu identitas atau KTP asli dan fotocopy pemilik dari usaha tersebut. Kartu keluarga atau KK pemilik usaha dalam bentuk asli dan fotocopy. Surat pengantar dari bapak RT dan RW. Surat pernyataan dari tetangga tentang ketidak beratan adanya usaha tersebut, minimal 4 orang tetangga, ditambah dengan fotocopy KTP masing- masing tetangga. Akta pendirian UKM dari notaris. Surat

BAHAN TAMBAHAN PANGAN PEMANIS

Pemanis merupakan bahan tambahan pangan yang berupa pemanis alami dan pemanis buatan yang memberikan rasa manis pada produk pangan. Pemanis alami   merupakan pemanis yang dapat ditemukan dalam bahan alam meskipun prosesnya secara sintetik ataupun fermentasi. Sedangkan pemanis buatan merupakan pemanis yang diproses secara kimiawi, dan senyawa tersebut tidak terdapat di alam. Pemanis buatan semakin banyak digunakan sebagai pemanis dalam makanan. Hal itu disebabkan karena pemanis buatan memiliki kemanisan yang sama bahkan lebih jika dibandingkan dengan pemanis alami. Tetapi penggunaan pemanis buatan yang berlebihan akan menimbulkan dampak toksik yang tidak baik pada kesehatan. Pemanis buatan pada umumnya memiliki ADI (acceptable daily intake) yang ditentukan. Acceptable Daily Intake diartikan sebagai jumlah maksimum senyawa kimia yang bisa dikonsumsi setiap hari secara terus menerus tanpa menimbulkan resiko dalam kesehatan. Acceptable Daily Intake sakarin 5 mg/kgBB/hari, siklamat 1 mg/k

SYARAT PENGAJUAN PIRT - HASIL LABORATORIUM

Setelah dijelaskan pada pembahasan sebelumnya mengenai syarat-syarat pengajuan P-IRT, kali ini penulis akan membahas mengenai salah satu syaratnya. Salah satu syarat dalam pengajuan P-IRT yang dibutuhkan ialah scan hasil laboratorium. Scan hasil laboratorium ini merupakan hasil pengujian laboratorium dari kandungan bahan yang digunakan dalam produk yang ingin diajukan. Setiap jenis produk memiliki persyaratan uji yang berbeda sesuai yang telah ditentukan oleh 'Laboratorium Kesehatan Daerah' domisili tempat tinggal.  Sebagai contoh pada domisili daerah Tangerang Selatan, untuk mengetahui persyaratan uji apa yang harus diujikan pada produk Anda, Anda dapat langsung datang dan bertanya kepada Laboratorium Kesehatan Daerah Tangerang Selatan yang berlokasi di  Blok D2 No., Jl. Tekno Widya Blok HI No.1, Ciater, Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten 15314 . Sedangkan, apabila domisili tempat tinggal Anda di daerah Jakarta dan sekitarnya, maka Anda dapat datang dan bertanya kepada L

MANAJEMEN DALAM PERUSAHAAN

Perusahaan merupakan suatu organisasi yang dibentuk oleh seseorang atau sekelompok orang untuk mencapai tujuan / sasaran yang diinginkan. Pada mulanya suatu perusahaan atau badan usaha dimiliki dan dikelola sendiri atau bersama keluarga dengan visi tertentu demi mencapai tujuan bersama misalnya mengambil keuntungan. Visi merupakan sesuatu yang abstrak, suatu gambaran atau angan-angan. Biasanya visi menggambarkan sesuatu yang perusahaan inginkan (ingin dicapai) di masa depan. Namun seiring berjalannya waktu, dengan semakin besarnya perusahaan atau badan usaha tersebut pemilik merasa perlu untuk mengikutsertakan orang lain seperti merekrut manajer profesional agar tujuan dapat tercapai dengan lebih baik sehingga manajemen mendapatkan misi untuk mengelola badan usaha. Manajemen merupakan suatu tindakan manipulatif yang memanfaatkan sumber daya manusia dan sumber daya lain untuk menciptakan tujuan yang sudah disesuaikan. Sedangkan misi merupakan suatu gambaran yang lebih konkrit dibandin

PERMENKES RI TENTANG BAHAN BERBAHAYA

Bahan berbahaya merupakan suatu bahan kimia dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup, baik secara langsung atau tidak langsung yang mempunyai sifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif dan iritasi. Di Indonesia, larangan penggunaan bahan berbahaya diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 472/ Menkes/ Per/ V/ 1996 tentang Pengamanan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan . Sesungguhnya bahan kimia bersifat esensial dalam peningkatan kesejahteraan manusia, terlebih dalam penggunaannya yang sedemikian luas sehingga menjadikan bahan kimia dengan adanya aneka produk yang berasal dari padanya telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Namun hal yang perlu kita waspadai ialah adanya kecenderungan penggunaan sejumlah bahan (kimia) yang salah ( misuse ) atau berbahaya pada pangan. Bahan kimia berbahaya yang sering disalah gunakan pada pangan antara lain  boraks, formalin, rhodamin B, dan kuning metan

CARA PEMBUATAN IZIN PRODUKSI INDUSTRI RUMAH TANGGA (P-IRT)

Mengingat bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia, maka pemenuhan  konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang terus dilakukan  secara merata di seluruh wilayah Indonesia dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal. Salah satu upaya pemenuhan pangan adalah dengan membuat pangan Produksi Industri Rumah Tangga (P-IRT).  P-IRTP merupakan pangan olahan hasil produksi Industri Rumah Tangga Pangan yang diedarkan dalam kemasan dan telah berlabel sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Pendirian P-IRTP harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya ialah telah memiliki sertifikat P-IRT. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) merupakan salah satu syarat dalam membuka usaha pangan olahan yang diproduksi oleh rumah tangga. Namun, s ertifikat yang sudah diberikan hanya berlaku selama 5 tahun. Apabila masa berlaku sudah habis maka pangan produksi P

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PANGAN DI INDONESIA

Menurut Food and Agricultural Organization (FAO), pangan merupakan segala sesuatu yang berasal dari sumber daya hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang digunakan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan-bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan dan minuman. Pangan olahan yang diperdagangkan dan layak dikonsumsi tentu wajib memenuhi ketentuan keamanan pangan. Di Indonesia telah ditetapkan regulasi yang mengatur tentang  Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan , yaitu  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2004.   Peraturan Pemerintah tersebut menyatakan bahwa keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimiawi, dan atau benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia. Pernyataan ini menandakan   bahwa para pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatannya