SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha) merupakan
surat yang menyatakan domisili badan usaha atau seseorang. Dengan adanya SKDU
ini maka memudahkan dalam mengurus SIUP atau surat ijin usaha dagang,
NPWB, tanda daftar perusahaan dan
lain sebagainya. Ada banyak manfaat yang bisa
didapatkan dari adanya SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha), antara
lain dapat memudahkan dalam pembuatan nomor PIRT, label halal MUI, pengajuan
sertifikasi SNI sampai membuat SIUP, TDP, NPWP dan bahkan pembuatan PT maupun
CV.
Untuk membuat SKDU dibutuhkan berbagai persyaratan
seperti :
- Kartu
identitas atau KTP asli dan fotocopy pemilik dari usaha tersebut.
- Kartu
keluarga atau KK pemilik usaha dalam bentuk asli dan fotocopy.
- Surat
pengantar dari bapak RT dan RW.
- Surat
pernyataan dari tetangga tentang ketidak beratan adanya usaha tersebut,
minimal 4 orang tetangga, ditambah dengan fotocopy KTP masing- masing
tetangga.
- Akta
pendirian UKM dari notaris.
- Surat
kuasa jika usaha diurus oleh orang lain.
- Surat
bukti tanah kepemilikan sendiri jika tempat usaha milik sendiri atau surat
pernyataan sewa jika usaha dibangun dari tempat sewa.
Langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam pembuatan
SKDU, sebagai berikut:
- Datang ke RT
setempat dan meminta tolong untuk dibuatkan surat pengantar yang
menyatakan bahwa usaha yang akan kita dirikan benar-benar ada dilingkungan
tersebut. Pada tahap ini tidak ada persyaratan baku hanya membawa foto
copy KTP dan biayanya pun relatif murah kisaran Rp 20.000.
- Setelah mendapat
surat pengantar dari RT, surat tersebut dibawa ke RW untuk ditandatangani
juga. Dan ini sudah di praktekan langsung oleh penulis. Proses ini
tergolong cepat karena surat pengantarnya jadi saat itu juga.
- Selesai mendapat
tanda tangan RW, langkah berikutnya adalah ke kelurahan. Di keluharan,
Anda dapat minta formulir SKDU ke petugas kelurahannya dan isi dengan
lengkap. Untuk SKU (Surat Keterangan Usaha) pengurusan cukup sampai di
kelurahan, sedangkan untuk SKDU pengurusan harus sampai tingkat kecamatan.
Pengalaman penulis saat mengurus surat SKDU di kelurahan ini di kenakan
biaya sebesar Rp 200.000. Tetapi biaya di setiap kelurahan bisa berbeda sesuai
dengan domisili tempat tinggal.
- Setelah SKDU diberikan
kelurahan, maka langkah selanjutnya ialah membawa SKDU ke Kecamatan.
Proses pengurusan SKDU di kecamatan dapat berlangsung sekitar 1 hari
hingga 1 minggu kemudian (tergantung ada tidaknya Pak Camat yang
menandatangani SKDU). Biaya yang dikeluarkan untuk mengurus SKDU di
kecamatan ini juga berbeda tiap daerahnya. Biaya yang dikeluarkan penulis
untuk mengurus SKDU di kecamatan tempat domisili penulis saat itu sebesar
Rp 300.000. Tetapi penulis banyak mendengar bahwa untuk mengurus SKDU, ada
yang sampai menghabiskan uang sebesar Rp 1.500.000 hingga Rp 2.000.000.
Hal ini tergantung pada cara negoisasi dengan pengurus dan lokasi tempat
usaha.
Langkah-langkah diatas merupakan tips yang dapat
dilakukan untuk mengurus SKDU jika ingin membuka usaha khususnya bagi para UKM,
atau ingin membangun sebuah PT atau CV. Hanya saja, biaya pengurusan SKDU yang
harus dikeluarkan berbeda untuk sebuah perusahaan.
Komentar
Posting Komentar