Menurut PERMENKES RI No. 722/MENKES/PER/IX/88, pewarna merupakan bahan tambahan pangan yang dapat memperbaiki atau memberi warna pada makanan.
Penambahan bahan pewarna pada makanan dilakukan untuk beberapa tujuan,
yaitu :
·
Memberikan kesan menarik bagi konsumen
·
Menyeragamkan warna makanan
·
Menstabilkan warna
·
Menutupi perubahan warna selama proses pengolahan
·
Mengatasi perubahan warna selama penyimpanan
Bahan pewarna makanan dibagi menjadi 2 jenis yaitu pewarna alami dan
pewarna sintetis.
Pewarna alami adalah pewarna yang dibuat melalui proses ekstraksi, isolasi,
atau derivatisasi (sintesis parsial) dari tanaman, hewan, mineral atau sumber
alami lain termasuk pewarna identik alami.
Contoh pewarna alami : Kurkumin Cl.No.75300; Riboflavin; Karmin; Karmin Cl.No.75470; Klorofil Cl.No.75810; Karamel;
Beta-karoten Cl.No.75130; Antosianin; dan Titanium
sioksida Cl.No.77891.
Sedangkan pewarna sintetis adalah pewarna yang diperoleh/dibuat secara
sintesis kimiawi.
Contoh pewarna sintetis : Tartrazin Cl. No. 19140; Kuning kuinolin Cl. No.
47005; Kuning FCF Cl. No. 15985 (sunset yellow FCF); Karmoisin Cl. No. 14720;
Eritrosin Cl. No. 45430; Biru berlian FCF Cl. No. 42090; dan Hijau FCF
Cl. No. 42053.
Bahan
pewarna diatas merupakan Bahan Tambahan Pangan yang diizinkan untuk digunakan
pada makanan. Akan tetapi ada beberapa pewarna terlarang dan berbahaya yang masih
sering ditemukan pada produk pangan/jajanan, yang sebenarnya bukan BTP
melainkan pewarna tekstil yaitu Metanil Yellow (kuning metanil) yang berwarna
kuning, Auramin berwarna kuning dan Rhodamin B yang berwarna merah. Bahaya ketiga
perwarna tekstil ini telah dibuktikan dapat menyebabkan kanker. Gejala yang
ditimbulkan dari BTP yang dilarang untuk digunakan pada bahan pangan ini tidak
dapat terlihat langsung setelah dikonsumsi melainkan jangka panjang.
Komentar
Posting Komentar