Bahan
berbahaya merupakan suatu bahan kimia dalam bentuk tunggal maupun campuran yang
dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup, baik secara langsung atau
tidak langsung yang mempunyai sifat racun, karsinogenik, teratogenik,
mutagenik, korosif dan iritasi. Di
Indonesia, larangan penggunaan bahan berbahaya diatur dalam Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor : 472/ Menkes/ Per/ V/ 1996 tentang Pengamanan Bahan
Berbahaya Bagi Kesehatan. Sesungguhnya bahan kimia bersifat esensial
dalam peningkatan kesejahteraan manusia, terlebih dalam penggunaannya yang sedemikian
luas sehingga menjadikan bahan kimia dengan adanya aneka produk yang berasal
dari padanya telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan
sehari-hari. Namun hal yang perlu kita waspadai ialah adanya kecenderungan
penggunaan sejumlah bahan (kimia) yang salah (misuse) atau berbahaya
pada pangan. Bahan kimia berbahaya yang sering disalah gunakan pada pangan
antara lain boraks, formalin, rhodamin B, dan kuning metanil.
Keempat bahan kimia tersebut dilarang digunakan untuk pangan, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 722/ Menkes/ Per/ IX/ 1988 tentang
Bahan Tambahan Makanan, bahan yang dilarang digunakan pada pangan meliputi
boraks/ asam borat, asam salisilat dan garamnya, dietilpirokarbonat, dulsin,
kalium klorat, kloramfenikol, minyak nabati yang dibrominasi, nitrofuranazon,
serta formalin. Disamping itu, Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor : 239/ Menkes/ Per/ V/ 1985 tentang Zat Warna Tertentu
yang dinyatakan Sebagai Bahan Berbahaya, memuat sebanyak 30 zat warna yang
dilarang digunakan untuk pangan termasuk rhodamin B dan kuning
metanil. Pelarangan tersebut tentunya berkaitan dengan dampaknya yang
merugikan kesehatan manusia.
Meskipun
bahan kimia tersebut telah dilarang penggunaannya untuk pangan, namun potensi
penggunaan yang salah (misuse) hingga saat ini bukan menjadi hal yang tidak
mungkin. Adanya berbagai faktor yang masih terus mendorong banyak pihak untuk
melakukan praktek penggunaan yang salah bahan kimia terlarang untuk pangan. Misalnya,
karena bahan kimia tersebut mudah diperoleh di pasaran; harganya relatif murah;
pangan yang mengandung bahan tersebut menampakkan tampilan fisik yang memikat
sehingga terlihat lebih menarik; tidak menimbulkan efek negatif seketika; informasi
bahan berbahaya tersebut masih relatif terbatas, dan pola penggunaannya telah
dipraktekkan secara turun-temurun.
Oleh
karena itu para konsumen hendaknya perlu berhati-hati dalam memilih produk
pangan yang beredar dengan mengenali ciri-ciri produk pangan yang mengandung
bahan terlarang. Misalnya, tahu yang mengandung formalin mempunyai bentuk fisik
yang terlampau keras, kenyal namun tidak padat, bau agak menyengat (bau
formalin), tidak rusak sampai 3 hari pada suhu kamar (25o C)
dan bertahan lebih dari 15 hari pada suhu lemari es (10o C). Disamping
itu, masyarakat juga harus terus memiliki keinginan untuk mencari informasi
tentang bahan berbahaya dari berbagai sumber yang tersedia, seperti: melalui
media elektronik (TV, radio, internet), media cetak ( koran, leaflet, booklet,
poster) atau komunikasi langsung melalui
penyuluhan, seminar dan lain sebagainya. Dengan demikian, diharapkan terjadinya
perubahan perilaku secara perlahan dari mereka yang tidak tahu menjadi tahu dan
dapat menggugah kesadaran mereka sehingga mau dan mampu untuk melakukan
pengamanan. Paling tidak dimulai dari lingkungan keluarga sendiri kemudian akan
terbentuk suatu budaya yang menonjolkan perilaku kehidupan yang aman (safety
culture) di tengah masyarakat.
sumber: artikel berita agar
sumber:
https://beritagar.id/artikel/infografik/formalin-pengawet-terlarang-selalu-berulang-24880
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 239/ Menkes/ Per/ V/ 1985 tentang Zat Warna Tertentu yang dinyatakan Sebagai Bahan Berbahaya
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 722/ Menkes/ Per/ IX/ 1988 tentang Bahan Tambahan Makanan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 472/ Menkes/ Per/ V/ 1996 tentang Pengamanan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan
Komentar
Posting Komentar