Langsung ke konten utama

PERMENKES RI TENTANG BAHAN BERBAHAYA

Bahan berbahaya merupakan suatu bahan kimia dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup, baik secara langsung atau tidak langsung yang mempunyai sifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif dan iritasi. Di Indonesia, larangan penggunaan bahan berbahaya diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 472/ Menkes/ Per/ V/ 1996 tentang Pengamanan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan. Sesungguhnya bahan kimia bersifat esensial dalam peningkatan kesejahteraan manusia, terlebih dalam penggunaannya yang sedemikian luas sehingga menjadikan bahan kimia dengan adanya aneka produk yang berasal dari padanya telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Namun hal yang perlu kita waspadai ialah adanya kecenderungan penggunaan sejumlah bahan (kimia) yang salah (misuse) atau berbahaya pada pangan. Bahan kimia berbahaya yang sering disalah gunakan pada pangan antara lain boraks, formalin, rhodamin B, dan kuning metanil. Keempat bahan kimia tersebut dilarang digunakan untuk pangan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 722/ Menkes/ Per/ IX/ 1988 tentang Bahan Tambahan Makanan, bahan yang dilarang digunakan pada pangan meliputi boraks/ asam borat, asam salisilat dan garamnya, dietilpirokarbonat, dulsin, kalium klorat, kloramfenikol, minyak nabati yang dibrominasi, nitrofuranazon, serta formalin. Disamping itu, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 239/ Menkes/ Per/ V/ 1985 tentang Zat Warna Tertentu yang dinyatakan Sebagai Bahan Berbahaya, memuat sebanyak 30 zat warna yang dilarang digunakan untuk pangan termasuk rhodamin B dan kuning metanil. Pelarangan tersebut tentunya berkaitan dengan dampaknya yang merugikan kesehatan manusia. 

Meskipun bahan kimia tersebut telah dilarang penggunaannya untuk pangan, namun potensi penggunaan yang salah (misuse) hingga saat ini bukan menjadi hal yang tidak mungkin. Adanya berbagai faktor yang masih terus mendorong banyak pihak untuk melakukan praktek penggunaan yang salah bahan kimia terlarang untuk pangan. Misalnya, karena bahan kimia tersebut mudah diperoleh di pasaran; harganya relatif murah; pangan yang mengandung bahan tersebut menampakkan tampilan fisik yang memikat sehingga terlihat lebih menarik; tidak menimbulkan efek negatif seketika; informasi bahan berbahaya tersebut masih relatif terbatas, dan pola penggunaannya telah dipraktekkan secara turun-temurun.

Oleh karena itu para konsumen hendaknya perlu berhati-hati dalam memilih produk pangan yang beredar dengan mengenali ciri-ciri produk pangan yang mengandung bahan terlarang. Misalnya, tahu yang mengandung formalin mempunyai bentuk fisik yang terlampau keras, kenyal namun tidak padat, bau agak menyengat (bau formalin), tidak rusak sampai 3 hari pada suhu kamar (25o C) dan bertahan lebih dari 15 hari pada suhu lemari es (10o C). Disamping itu, masyarakat juga harus terus memiliki keinginan untuk mencari informasi tentang bahan berbahaya dari berbagai sumber yang tersedia, seperti: melalui media elektronik (TV, radio, internet), media cetak ( koran, leaflet, booklet, poster) atau komunikasi langsung melalui penyuluhan, seminar dan lain sebagainya. Dengan demikian, diharapkan terjadinya perubahan perilaku secara perlahan dari mereka yang tidak tahu menjadi tahu dan dapat menggugah kesadaran mereka sehingga mau dan mampu untuk melakukan pengamanan. Paling tidak dimulai dari lingkungan keluarga sendiri kemudian akan terbentuk suatu budaya yang menonjolkan perilaku kehidupan yang aman (safety culture) di tengah masyarakat.

sumber: artikel berita agar

sumber: 
https://beritagar.id/artikel/infografik/formalin-pengawet-terlarang-selalu-berulang-24880
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 239/ Menkes/ Per/ V/ 1985 tentang Zat Warna Tertentu yang dinyatakan Sebagai Bahan Berbahaya
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 722/ Menkes/ Per/ IX/ 1988 tentang Bahan Tambahan Makanan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 472/ Menkes/ Per/ V/ 1996 tentang Pengamanan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Batak Toba Food Icon : Video Masak

Hello Foodies!! Hari ini aku mau kasih tau bagaimana cara pembuatan si Batak Toba Food Icon, yaitu Naniura dan Ikan mas arsik.. Berikut ku lampirkan link video cara pembuatannya yaaa :) Di dalam video ini, berisikan sejarah singkat mengenai asal usul dan peran dari Naniura dan Ikan mas arsik serta cara pembuatannya.. Sooooooooooooooooooooooo, Enjoy the video! !cekidot! ➢  https://www.youtube.com/watch?v=z3gFtJgZpyk   Semoga bermanfaat 🙆 dan Terima kasih sudah mampir di blog ku 🙏 Sampai berjumpa di blog blog selanjutnya! 🙌🙌🙌🙌

BAHAN TAMBAHAN PANGAN PEWARNA

Menurut  PERMENKES RI No. 722/MENKES/PER/IX/88, pewarna merupakan bahan tambahan pangan yang dapat memperbaiki atau memberi warna pada makanan. Penambahan bahan pewarna pada makanan dilakukan untuk beberapa tujuan, yaitu : ·          Memberikan kesan menarik bagi konsumen ·          Menyeragamkan warna makanan ·          Menstabilkan warna ·          Menutupi perubahan warna selama proses pengolahan ·          Mengatasi perubahan warna selama penyimpanan Bahan pewarna makanan dibagi menjadi 2 jenis yaitu pewarna alami dan pewarna sintetis. Pewarna alami adalah pewarna yang dibuat melalui proses ekstraksi, isolasi, atau derivatisasi (sintesis parsial) dari tanaman, hewan, mineral atau sumber alami lain termasuk pewarna identik alami. Contoh pewarna alami : Kurkumi...

Kunjungan Industri PT. Ultrajaya Milk Industry - Bagaimana Pembuatan Susu UHT?

Kesadaran akan pentingnya kualitas hidup menuntut masyarakat untuk mencari produk-produk pangan alami demi menjaga kesehatan. Produk pangan alami tersebut antara lain bahan pangan fungsional yang berasal dari tanaman atau hewan. Susu merupakan cairan biologis yang dihasilkan mamalia, untuk memenuhi semua kebutuhan gizi anaknya yang baru lahir. Di dalam susu, terkandung karbohidrat (laktosa), protein, lemak, vitamin, dan mineral yang dibutuhkan tubuh (Safitri & Swarastuti 2011). Susu diketahui memiliki nutrisi yang tinggi, terutama pada kandungan protein dan karbohidrat jenis laktosa. Akibatnya, susu mudah rusak karena mikroba dapat tumbuh di susu segar. Maka dari itu, diperlukan suatu pengolahan agar susu tidak mudah rusak. Salah satu pengolahan yang dapat diterapkan pada susu adalah sterilisasi atau  Ultra High Temperature  (UHT) (Fellows, 2016). Di negara-negara berkembang, susu yang diolah secara UHT memiliki umur simpan yang lebih panjang membuat susu tersebut...