Menurut Food and Agricultural Organization (FAO), pangan merupakan segala
sesuatu yang berasal dari sumber daya hayati dan air, baik yang diolah maupun
tidak diolah yang digunakan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia
termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan-bahan lainnya yang
digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan dan
minuman. Pangan olahan yang diperdagangkan dan layak dikonsumsi tentu wajib memenuhi ketentuan keamanan pangan. Di Indonesia telah
ditetapkan regulasi yang mengatur tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2004.
Peraturan Pemerintah tersebut menyatakan bahwa
keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan
dari kemungkinan cemaran biologis, kimiawi, dan atau benda lain yang dapat
mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia. Pernyataan ini
menandakan bahwa para pelaku usaha dalam
melaksanakan kegiatannya wajib untuk selalu memperhatikan keamanan pangan. Mengingat
hak atas pangan yang salah satunya diwujudkan dengan hak untuk mengkonsumsi
bahan pangan yang aman, maka dengan diaturnya ketentuan ini setiap pelaku usaha
diwajibkan memperhatikan berbagai jenis bahan maupun produk yang dihasilkan
agar aman untuk digunakan dan dikonsumsi.
Penyaluran pangan kepada masyarakat, terlebih pangan yang untuk
diperdagangkan wajib mencantumkan label pada, di dalam, dan atau di kemasan
pangan guna memberikan keterangan mengenai pangan hasil olahan tersebut. Label
dapat berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain dengan
catatan keterangan dan atau pernyataan tentang pangan dalam label harus benar dan
tidak menyesatkan. Penggunaan label pada kemasan pangan yang akan
diperdagangkan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 tahun 1999
tentang Label dan Iklan Pangan.
Referensi:
Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 tahun 1999 tentang
Label dan Iklan Pangan.
Komentar
Posting Komentar