Mengingat bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia
yang paling utama dan pemenuhannya merupakan
bagian dari hak asasi manusia, maka pemenuhan konsumsi pangan yang
cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang terus dilakukan secara merata di seluruh wilayah Indonesia dengan
memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya
lokal. Salah satu upaya pemenuhan pangan adalah dengan membuat pangan Produksi Industri Rumah Tangga (P-IRT).
P-IRTP merupakan pangan olahan hasil produksi Industri Rumah Tangga Pangan yang diedarkan dalam kemasan dan telah berlabel sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Pendirian P-IRTP harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya ialah telah memiliki sertifikat P-IRT. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) merupakan salah satu syarat dalam membuka usaha pangan olahan yang diproduksi oleh rumah tangga. Namun, sertifikat yang sudah diberikan hanya berlaku selama 5 tahun. Apabila masa berlaku sudah habis maka pangan produksi P-IRT dilarang untuk diedarkan.
Pembuatan sertifikasi menurut SIMPONIE (Sistem Management Perizinan Online), dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pemohon mengajukan permohonan.
Permohonan pendaftaran dapat dilakukan secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/. Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password, mengisi form pendaftaran dan menggungah/mengirim dokumen pesyaratan. Biasanya dokumen yang dibutuhkan berupa:
- Nama jenis pangan
- Nama dagang
- Jenis kemasan
- Berat bersih/isi bersih (mg/g/kg atau ml/l/kl)
- Komposisi
- Tahapan produksi
- Nama, alamat, kode pos dan nomor telepon IRTP
- Nama pemilik
- Nama penanggungjawab
- Informasi tentang masa simpan (kedaluwarsa)
- Informasi tentang kode produksi
- Surat keterangan atau izin usaha dari Instansi yang berwenang
- Rancangan label pangan
Pemohon akan mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendafataran.
Penyelenggaraan penyuluhan keamanan pangan.
Penyelenggaraan penyuluhan keamanan pangan.
Peninjauan lokasi objek izin.
Pemohon akan dikabarkan mengenai jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.
Persiapan cetak SK izin.
Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan untuk datang ke kantor DPMPTSP dengan membawa Tanda Bukti Pendaftaran dan berkas dokumen yang diunggah saat pendaftaran untuk diverifikasi fisik.
Percetakan dan penyerahan SK izin.
Setiap daerah memiliki syarat dan ketentuan masing-masing dalam proses pembuatan SPP-IRT. Contoh diatas ialah proses pembuatan SPP-IRT untuk domisili daerah Tangerang Selatan. Namun, anda dapat datang ke kantor kelurahan yang sesuai dengan domisili anda untuk dapat bertanya mengenai keperluan/berkas apa saja yang diperlukan untuk mengurus perijinan dan mendapatkan informasi yang lebih jelas dan detail.
Referensi :
http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/
https://simponie.tangerangselatankota.go.id/perijinan/perijinan/view/2119276f49f7d3496afa08f1b249ec7441713e7b/127
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK 03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Setifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
https://simponie.tangerangselatankota.go.id/perijinan/perijinan/view/2119276f49f7d3496afa08f1b249ec7441713e7b/127
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK 03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Setifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
Komentar
Posting Komentar