Langsung ke konten utama

CARA PEMBUATAN IZIN PRODUKSI INDUSTRI RUMAH TANGGA (P-IRT)

Mengingat bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia, maka pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang terus dilakukan secara merata di seluruh wilayah Indonesia dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal. Salah satu upaya pemenuhan pangan adalah dengan membuat pangan Produksi Industri Rumah Tangga (P-IRT). 

P-IRTP merupakan pangan olahan hasil produksi Industri Rumah Tangga Pangan yang diedarkan dalam kemasan dan telah berlabel sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Pendirian P-IRTP harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya ialah telah memiliki sertifikat P-IRT. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) merupakan salah satu syarat dalam membuka usaha pangan olahan yang diproduksi oleh rumah tangga. Namun, sertifikat yang sudah diberikan hanya berlaku selama 5 tahun. Apabila masa berlaku sudah habis maka pangan produksi P-IRT dilarang untuk diedarkan.

Pembuatan sertifikasi menurut SIMPONIE (Sistem Management Perizinan Online), dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Pemohon mengajukan permohonan. 
Permohonan pendaftaran dapat dilakukan secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/. Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password, mengisi form pendaftaran dan menggungah/mengirim dokumen pesyaratan. Biasanya dokumen yang dibutuhkan berupa:
  • Nama jenis pangan
  • Nama dagang
  • Jenis kemasan
  • Berat bersih/isi bersih (mg/g/kg atau ml/l/kl)
  • Komposisi
  • Tahapan produksi
  • Nama, alamat, kode pos dan nomor telepon IRTP
  • Nama pemilik
  • Nama penanggungjawab
  • Informasi tentang masa simpan (kedaluwarsa)
  • Informasi tentang kode produksi
  • Surat keterangan atau izin usaha dari Instansi yang berwenang
  • Rancangan label pangan 
    Pemeriksaan berkas administrasi. 
    Pemohon akan mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendafataran.
    Penyelenggaraan penyuluhan keamanan pangan.
    Peninjauan lokasi objek izin.
    Pemohon akan dikabarkan mengenai jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.
    Persiapan cetak SK izin.
    Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan untuk datang ke kantor DPMPTSP dengan membawa Tanda Bukti Pendaftaran dan berkas dokumen yang diunggah saat pendaftaran untuk diverifikasi fisik.
    Percetakan dan penyerahan SK izin.

    Setiap daerah memiliki syarat dan ketentuan masing-masing dalam proses pembuatan SPP-IRT. Contoh diatas ialah proses pembuatan SPP-IRT untuk domisili daerah Tangerang Selatan. Namun, anda dapat datang ke kantor kelurahan yang sesuai dengan domisili anda untuk dapat bertanya mengenai keperluan/berkas apa saja yang diperlukan untuk mengurus perijinan dan mendapatkan informasi yang lebih jelas dan detail.

    Referensi :
    http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/
    https://simponie.tangerangselatankota.go.id/perijinan/perijinan/view/2119276f49f7d3496afa08f1b249ec7441713e7b/127
    Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK 03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Setifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.

    Komentar

    Postingan populer dari blog ini

    Batak Toba Food Icon : Video Masak

    Hello Foodies!! Hari ini aku mau kasih tau bagaimana cara pembuatan si Batak Toba Food Icon, yaitu Naniura dan Ikan mas arsik.. Berikut ku lampirkan link video cara pembuatannya yaaa :) Di dalam video ini, berisikan sejarah singkat mengenai asal usul dan peran dari Naniura dan Ikan mas arsik serta cara pembuatannya.. Sooooooooooooooooooooooo, Enjoy the video! !cekidot! ➢  https://www.youtube.com/watch?v=z3gFtJgZpyk   Semoga bermanfaat 🙆 dan Terima kasih sudah mampir di blog ku 🙏 Sampai berjumpa di blog blog selanjutnya! 🙌🙌🙌🙌

    BAHAN TAMBAHAN PANGAN PEWARNA

    Menurut  PERMENKES RI No. 722/MENKES/PER/IX/88, pewarna merupakan bahan tambahan pangan yang dapat memperbaiki atau memberi warna pada makanan. Penambahan bahan pewarna pada makanan dilakukan untuk beberapa tujuan, yaitu : ·          Memberikan kesan menarik bagi konsumen ·          Menyeragamkan warna makanan ·          Menstabilkan warna ·          Menutupi perubahan warna selama proses pengolahan ·          Mengatasi perubahan warna selama penyimpanan Bahan pewarna makanan dibagi menjadi 2 jenis yaitu pewarna alami dan pewarna sintetis. Pewarna alami adalah pewarna yang dibuat melalui proses ekstraksi, isolasi, atau derivatisasi (sintesis parsial) dari tanaman, hewan, mineral atau sumber alami lain termasuk pewarna identik alami. Contoh pewarna alami : Kurkumi...

    Kunjungan Industri PT. Ultrajaya Milk Industry - Bagaimana Pembuatan Susu UHT?

    Kesadaran akan pentingnya kualitas hidup menuntut masyarakat untuk mencari produk-produk pangan alami demi menjaga kesehatan. Produk pangan alami tersebut antara lain bahan pangan fungsional yang berasal dari tanaman atau hewan. Susu merupakan cairan biologis yang dihasilkan mamalia, untuk memenuhi semua kebutuhan gizi anaknya yang baru lahir. Di dalam susu, terkandung karbohidrat (laktosa), protein, lemak, vitamin, dan mineral yang dibutuhkan tubuh (Safitri & Swarastuti 2011). Susu diketahui memiliki nutrisi yang tinggi, terutama pada kandungan protein dan karbohidrat jenis laktosa. Akibatnya, susu mudah rusak karena mikroba dapat tumbuh di susu segar. Maka dari itu, diperlukan suatu pengolahan agar susu tidak mudah rusak. Salah satu pengolahan yang dapat diterapkan pada susu adalah sterilisasi atau  Ultra High Temperature  (UHT) (Fellows, 2016). Di negara-negara berkembang, susu yang diolah secara UHT memiliki umur simpan yang lebih panjang membuat susu tersebut...