Langsung ke konten utama

CARA PEMBUATAN IZIN PRODUKSI INDUSTRI RUMAH TANGGA (P-IRT)

Mengingat bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia, maka pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang terus dilakukan secara merata di seluruh wilayah Indonesia dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal. Salah satu upaya pemenuhan pangan adalah dengan membuat pangan Produksi Industri Rumah Tangga (P-IRT). 

P-IRTP merupakan pangan olahan hasil produksi Industri Rumah Tangga Pangan yang diedarkan dalam kemasan dan telah berlabel sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Pendirian P-IRTP harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya ialah telah memiliki sertifikat P-IRT. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) merupakan salah satu syarat dalam membuka usaha pangan olahan yang diproduksi oleh rumah tangga. Namun, sertifikat yang sudah diberikan hanya berlaku selama 5 tahun. Apabila masa berlaku sudah habis maka pangan produksi P-IRT dilarang untuk diedarkan.

Pembuatan sertifikasi menurut SIMPONIE (Sistem Management Perizinan Online), dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Pemohon mengajukan permohonan. 
Permohonan pendaftaran dapat dilakukan secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/. Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password, mengisi form pendaftaran dan menggungah/mengirim dokumen pesyaratan. Biasanya dokumen yang dibutuhkan berupa:
  • Nama jenis pangan
  • Nama dagang
  • Jenis kemasan
  • Berat bersih/isi bersih (mg/g/kg atau ml/l/kl)
  • Komposisi
  • Tahapan produksi
  • Nama, alamat, kode pos dan nomor telepon IRTP
  • Nama pemilik
  • Nama penanggungjawab
  • Informasi tentang masa simpan (kedaluwarsa)
  • Informasi tentang kode produksi
  • Surat keterangan atau izin usaha dari Instansi yang berwenang
  • Rancangan label pangan 
    Pemeriksaan berkas administrasi. 
    Pemohon akan mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendafataran.
    Penyelenggaraan penyuluhan keamanan pangan.
    Peninjauan lokasi objek izin.
    Pemohon akan dikabarkan mengenai jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.
    Persiapan cetak SK izin.
    Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan untuk datang ke kantor DPMPTSP dengan membawa Tanda Bukti Pendaftaran dan berkas dokumen yang diunggah saat pendaftaran untuk diverifikasi fisik.
    Percetakan dan penyerahan SK izin.

    Setiap daerah memiliki syarat dan ketentuan masing-masing dalam proses pembuatan SPP-IRT. Contoh diatas ialah proses pembuatan SPP-IRT untuk domisili daerah Tangerang Selatan. Namun, anda dapat datang ke kantor kelurahan yang sesuai dengan domisili anda untuk dapat bertanya mengenai keperluan/berkas apa saja yang diperlukan untuk mengurus perijinan dan mendapatkan informasi yang lebih jelas dan detail.

    Referensi :
    http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/
    https://simponie.tangerangselatankota.go.id/perijinan/perijinan/view/2119276f49f7d3496afa08f1b249ec7441713e7b/127
    Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK 03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Setifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.

    Komentar

    Postingan populer dari blog ini

    Kaledo (Kaki Lembu Donggala) - Makanan Khas Sulawesi Tengah

    Kaledo merupakan makanan khas Sulawesi Tengah, tepatnya di Donggala, Kota Palu yang berupa sop bening tulang kaki sapi dan sumsumnya yang disajikan saat masih panas. Bumbu-bumbu yang digunakan berupa cabe rawit, dan asam mentah yang terlebih dahulu direbus dan dihaluskan, serta garam secukupnya. Makanan ini banyak dihidangkan pada hari-hari besar oleh masyarakat Sulawesi Tengah, seperti Lebaran atau Idul Fitri. Biasanya, penyajiannya dipadukan dengan Burasa (nasi santan yang dibungkus daun pisang). Selain itu, kaledo khas Palu ini juga biasa dikonsumsi dengan singkong atau ubi rebus (Tjota, dkk., 2017) . Salah satu mata pencaharian Donggala adalah ternak sapi. Donggala memiliki ternak sapi yang khas yang dinamakan sapi Donggala. Sapi Donggala telah dibudidayakan secara turun-temurun, sehingga menjadi kekayaan sumber daya genetik ternak Indonesia. Sumber mata pencaharian inilah yang menciptakan suatu kuliner khas Donggala yang baru yang berbahan dasar daging sapi, yaitu Kaledo (Kak

    TABLE MANNER

    Table Manner  merupakan aturan etiket yang digunakan dalam sebuah jamuan makan yang terdiri dari beberapa tahap menu yang dihidangkan bergantian dari mulai pembuka (appetizer) sampai pada tahap penutup (dessert). Aturan dalam table manner mencakup penggunaan yang tepat dari peralatan makan. Selama ini table manner identik dengan acara jamuan makan resmi bergaya Barat. Sebenarnya tidak demikian. Etiket makan tidak hanya terdapat di negara-negara barat. Di negara lain seperti Jepang, Cina, termasuk Indonesia pun memiliki etiket makan masing-masing. Pertama kali, table manner diperkenalkan oleh Raja Louis dari Perancis yang memiliki kebiasaan mengadakan jamuan dan mengundang para bangsawan kerajaan-kerajaan di sekitarnya. Bagi bangsa Eropa, table manner merupakan aturan standar yang sering digunakan pada saat acara makan bersama di keluarga besar terutama saat bersantap bersama-sama di sebuah acara resmi. Terdapat beberapa aturan  table manner  yang umum dipelajari,

    MAKANAN KHAS INDONESIA HASIL ASIMILASI BUDAYA

    Sebagai pembentuk dan penanda identitas kebudayaan suatu daerah, makanan (termasuk bahan pangan yang dapat dikonsumsi) merupakan bagian dari budaya masyarakat yang digolongkan sebagai bagian dari kebudayaan materiil   dan aspek sistem peralatan hidup. Menurut Den Hartog pada tahun 2006, makanan merupakan bagian yang menyatu antara budaya kelompok, agama dan bangsa. Pemaknaan tersebut menandai konsep mendasar mengenai makanan tradisional. Dalam sudut pandang ilmu pangan, ada kecenderungan bagi masyarakat untuk memperkenalkan makanan tradisional dari daerah mereka masing-masing, namun karena masifnya makanan modern dan makanan instan serta perubahan posisi makanan sebagai simbol ekspresi belaka, sehingga masyarakat memilih makanan tersebut menjadi konsumsi sehari-hari dan cenderung melupakan makanan khas daerahnya. Berikut merupakan beberapa contoh makanan khas Indonesia yang menjadi hasil dari asimilasi budaya: Siomay Siomay merupakan salah satu jenis dim sum yang digemari oleh m