Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2018

PAMERAN PRODUK PANGAN KETERAMPILAN MANAJEMEN

Pameran produk pangan dari mahasiswa Teknologi Pangan Universitas Surya ini dilakukan pada: Hari: Rabu, 25 Juli 2018 Tempat : di Aula Universitas Surya Pada acara pameran pesta produk pangan ini, terdapat 13 produk pangan yang dipamerkan. Produk tersebut berasal dari 13 kelompok dengan produk pangan berbeda untuk dapat dinikmati oleh dosen, staff, serta mahasiswa lain dari berbagai prodi yang hadir pada acara ini. 13 produk tersebut terdiri dari wajik, dodol, ting-ting gepuk, ting-ting jahe, sumpia, abon ikan, sambal tempe, ampyang, opak singkong, telur gabus manis, kastangle, permen cokelat, nastar dan emping melinjo. Semua produk dipamerkan dengan memberikan tester kepada para pengunjung dan juga membagikan secara free kepada para dosen dan staff yang menyukai produk yang dipamerkan. Pada pameran produk kali ini, saya bersama dengan kelompok saya yang lain juga ikut memamerkan produk buatan kami, yaitu Telur Gabus Manis dengan merek “GAJU”. Gaju merupakan

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)

Selain Pajak Penghasilan (PPh) yang sudah pasti dikenakan pada setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan di Indonesia, dalam keadaan tertentu perusahaan sebagai Pengusaha Kena Pajak juga dapat dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Undang-undang yang mengatur tentang PPN dan PPnBM ini adalah UU No.11 Tahun 1994 yang lebih dikenal dengan sebutan UU PPN 1995. Pencatatan transaksi yang berhubungan dengan PPN dan PPnBM, bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), hukumnya adalah wajib, sebagaimana dinyatakan dan diatur dalam pasal 6 UU PPN 1995. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penjualan/penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak (BKP/JKP). Secara umum, PPN dihitung sebagai berikut : PPN = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak Tarif PPN adalah 10%. Sementara itu, tarif PPN untuk barang yang diekspor adalah 0%. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk PPN adalah harga jual, dan dalam keadaan atau hal- hal tertentu, DPP

KOPERASI

Koperasi secara etimologi berasal dari kata “cooperation” dari bahasa Inggris yang berarti kerjasama. Secara umum, yang dimaksud koperasi adalah suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak, berkewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya. Berdasarkan UU Nomor 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, koperasi merupakan badan usaha beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi merupakan suatu badan usaha yang berjuang dalam bidang ekonomi dengan menempuh jalan yang tepat dan mantap dengan tujuan membebaskan diri para anggotanya dari kesulitan-kesulitan ekonomi yang umum diderita oleh masyarakat.

Cara Produksi Makanan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT)

Industri Rumah Tangga (IRT) merupakan suatu industri pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan yang manual hingga semi otomatis. PerKa BPOM No HK. 03.1.23.04.12.2206 tahun 2012 tentang Cara Produksi Makanan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) dimaksudkan untuk memberikan prinsip dasar dari keamanan pangan yang baik untuk industri rumah tangga dalam menerapkan CPPB-IRT. Selain itu, CPPB-IRT ini juga dapat memberikan panduan bagi penyelenggara SPP-IRT dan tenaga Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dan Pengawas Pangan Kabupaten/Kota. Di Indonesia, GMP dikenal dengan nama Cara Produksi Makanan yang Baik (CPMB) yang telah diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 23/Menkes/SK/I/1978. Keamanan pangan dapat dicapai oleh produsen apabila sudah menerapkan standar Good Manufacturing Practice (GMP) dan Sanitation Standard Operating Procedure (SSOP) pada keseluruhan rangkaian proses produksi yang berlangsung. GMP merupakan pers

BREAK EVEN POINT (BEP)

Break even point (BEP) adalah cara mengetahui volume penjualan minimum agar perusahaan tidak mengalami kerugian namun tidak juga memperoleh keuntungan. Tujuan yang ingin dicapai dalam penggunaan analisis break even point adalah sebagai berikut: Desain spesifikasi produk (berkaitan dengan biaya) Penentuan harga jual persatuan Produksi atau penjualan minimal agar tidak mengalami kerugian Memaksimalkan jumlah produksi Perencanaan laba yang diinginkan Ketika break even point diketahui, maka hubungan antara penjualan, produksi, harga jual, biaya, rugi atau laba akan diketahui, sehingga mempermudah pimpinan untuk menentukan kebijakan. Terdapat beberapa asumsi dasar yang harus dipenuhi ketika melakukan analisis break even point, yakni : Besarnya biaya variabel secara total berubah-ubah secara proporsional dengan volume produksi atau penjualan yang berarti bahwa biaya variabel per unitnya adalah tetap. Besarnya biaya tetap secara total tidak berubah meskipun ada perubah

RETURN ON INVESTMENT (ROI) & PAYBACK PERIOD (PBP)

Setiap perusahaan tentu memiliki tujuan untuk mencapai laba maksimal, menjaga kelangsungan hidup perusahaan dan mencapai kesejahteraan masyarakat sebagai tanggung jawab sosial perusahaan. Usaha pencapaian tujuan perusahaan, khususnya pencapaian laba maksimal, biasa ditetapkan melalui strategi perusahaan dan penilaian kinerja dengan melakukan analisis keuangan perusahaan. Penilaian kinerja keuangan perusahaan dibagi dalam beberapa pusat pertanggungjawaban, yaitu pusat biaya, pusat pendapatan, pusat laba dan pusat investasi. Penilaian kinerja keuangan pada pusat investasi dapat dilakukan dengan mengukur Return On Investment (ROI). Analisis ROI ini biasanya digunakan sebagai dasar mengukur efektifitas dari keseluruhan operasi perusahaan untuk menghasilkan keuntungan dari operasi tersebut. ROI dapat mendorong manajer untuk memperhatikan hubungan antara penjualan, efisiensi biaya dan efisiensi aktiva operasi serta mengukur profitabilitas masing-masing produk dan sebagai dasar peng

TELUR GABUS MANIS - GABUS SALJU (GAJU)

Berthi’s Recipe merupakan industri rumah tangga yang bergerak dalam bidang produksi cemilan tradisional. Berthi’s Recipe didirikan oleh Daniella Gabrielle, Kezia Katharina, serta Tarida Emmanuelta pada tangal 20 April 2018. Berthi’s Recipe beralamatkan di Jl. Lantana 4 No 22, Jelupang, Tangerang Selatan. Untuk saat ini, jenis produk yang diproduksi oleh Berthi’s Recipe adalah cemilan tradisional dengan produk telur gabus dengan merk Gaju. Visi Visi dari Berthi’s Recipe dapat dijabarkan sebagai berikut: Melestarikan pangan tradisional serta menaikan value pangan trandisional dimata konsumen nasional dan internasional. Misi             Misi dari Berthi’s Recipe sebagai industri rumah tangga yang bergerak dalam bidang pangan dapat dijabarkan sebagai berikut : Menjadi produsen cemilan tradisional yang dapat dipercaya oleh masyarakat Melestarikan cemilan tradisional Indonesia dengan kreasi dan inovasi Memastikan bahwa produk yang dihasilkan memiliki

PAJAK PENGHASILAN (PPh)

Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak baik orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak. Dasar hukum dari pajak penghasilan ini yaitu Undang-undang No.17 Tahun 2000 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang rinciannya diatur melalui Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Direktorat Jenderal Pajak, dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak. Dalam rangka memberikan kesederhanaan dalam pemungutan pajak, keadilan, dan pemerataan dalam pengenaan pajaknya serta memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter, pemerintah perlu memberikan perlakuan tersendiri terhadap pengenaan pajak atas penghasilan dari jenis transaksi tertentu. Dengan mempertimbangkan kemudahan dalam pelaksanaan pengenaan serta agar tidak menambah beban administrasi baik bagi wajib pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak, penghasilan dari

PAJAK

Pajak merupakan iuran dari rakyat kepada negara yang mempunyai sifat memaksa berdasarkan undang-undang dan digunakan untuk kepentingan pembangunan negara. Di Indonesia sendiri, perihal mengenai perpajakan diatur dalam Undang-undang No. 16 tahun 2009. Pajak merupakan sumber penerimaan Negara yang mempunyai dua fungsi (Mardiasmo 2011 : 1), yaitu fungsi anggaran (budgetair) dan fungsi mengatur (regulerend) . Fungsi anggaran (budgetair) sebagai sumber dana bagi pemerintah, untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya. Sedangkan fungsi mengatur (regulerend) sebagai alat pengatur atau melaksanakan pemerintah dalam bidang sosial ekonomi. Berdasarkan sistem pemungutannya, pajak   dibedakan menjadi 2, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat ialah pajak yang wewenang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah pusat dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kementrian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan pajak daerah ialah kontribusi wajib bagi individu atau badan kepala   daerah

LAPORAN KEUANGAN

Laporan keuangan terdiri dari tiga laporan utama dan beberapa laporan yang sifatnya sebagai pelengkap. Laporan utama tersebut ialah: Neraca Keuangan (Balance Sheet) Laporan Laba-Rugi (Income Statement) Laporan Arus Kas (Cash Flow) NERACA (Balance Sheet) Neraca merupakan laporan keuangan yang berisi mengenai jumlah modal, hutang, dan aset yang dimiliki suatu perusahaan. Pada umumnya, kegunaan Neraca keuangan ialah untuk memberikan informasi mengenai: Likuiditas dan Fleksibilitas finansial Keterbatasan Neraca keuangan: Neraca tidak menggambarkan nilai sekarang (nilai yang berlaku pada tanggal neraca). Penggunaan prinsip harga perolehan berakibat tidak dapat dihindarkannya unsur-unsur taksiran. Tidak seluruh informasi yang bernilai finansial bagi perusahaan dapat disajikan di dalam neraca. Rekening-rekening di dalam neraca terbagi menjadi tiga golongan utama, yaitu: Aset / Aktiva , yaitu merupakan jumlah uang yang dinyatakan atas sumber-sumber ekonomi