Langsung ke konten utama

PAJAK PENGHASILAN (PPh)


Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak baik orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak. Dasar hukum dari pajak penghasilan ini yaitu Undang-undang No.17 Tahun 2000 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang rinciannya diatur melalui Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Direktorat Jenderal Pajak, dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak. Dalam rangka memberikan kesederhanaan dalam pemungutan pajak, keadilan, dan pemerataan dalam pengenaan pajaknya serta memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter, pemerintah perlu memberikan perlakuan tersendiri terhadap pengenaan pajak atas penghasilan dari jenis transaksi tertentu. Dengan mempertimbangkan kemudahan dalam pelaksanaan pengenaan serta agar tidak menambah beban administrasi baik bagi wajib pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak, penghasilan dari transaksi tertentu dikenakan pajak bersifat final. Ketentuan ini diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah.

Terdapat cara perhitungan untuk pajak penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 21. Penghasilan tidak akan dikenakan pajak apabila termasuk dalam tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP ini merupakan jumlah total penghasilan yang didapat dalam jangka waktu 1 tahun. Besarnya nilai PTKP setiap tahunnya tidak sama. Seperti contohnya pada PTKP tahun 2018 ini, besar PTKP tahun 2018 ini sama dengan PTKP tahun 2016. Perincian besar PTKP tahun 2018 ialah sebagai berikut:
  • Rp 54.000.000,- per tahun atau setara dengan Rp 4.500.000,- per bulan untuk PTKP setiap individu.
  • Apabila individu tersebut telah menikah namun belum memiliki keturunan, maka PTKP individu tersebut ditambahkan dengan anggaran pasangannya sebesar Rp 4.500.000,- atau setara dengan Rp 375.000,- per bulan.
  • Apabila individu tersebut memiliki tanggungan dalam keluarga (seperti anak, dimana maks. 3 anak yang wajib terdaftar) maka PTKP orang tersebut harus ditambahkan lagi sesuai dengan jumlah anak yang dimiliki dengan menambahkannya sebesar Rp 4.500.000,- atau setara dengan Rp 375.000,- per bulan.

Perhitungannya PPh dapat dilakukan dengan menggunakan tahapan dibawah ini:

Gaji Bruto = Gaji Bulanan + Tanggungan + Jaminan (pensiun / hari tua,dll)

Gaji Bersih = Gaji Bruto – Iuran

Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Gaji bersih – PTKP

Pajak penghasilan = PKP x %PKP

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Batak Toba Food Icon : Video Masak

Hello Foodies!! Hari ini aku mau kasih tau bagaimana cara pembuatan si Batak Toba Food Icon, yaitu Naniura dan Ikan mas arsik.. Berikut ku lampirkan link video cara pembuatannya yaaa :) Di dalam video ini, berisikan sejarah singkat mengenai asal usul dan peran dari Naniura dan Ikan mas arsik serta cara pembuatannya.. Sooooooooooooooooooooooo, Enjoy the video! !cekidot! ➢  https://www.youtube.com/watch?v=z3gFtJgZpyk   Semoga bermanfaat 🙆 dan Terima kasih sudah mampir di blog ku 🙏 Sampai berjumpa di blog blog selanjutnya! 🙌🙌🙌🙌

Kunjungan Industri PT. Ultrajaya Milk Industry - Bagaimana Pembuatan Susu UHT?

Kesadaran akan pentingnya kualitas hidup menuntut masyarakat untuk mencari produk-produk pangan alami demi menjaga kesehatan. Produk pangan alami tersebut antara lain bahan pangan fungsional yang berasal dari tanaman atau hewan. Susu merupakan cairan biologis yang dihasilkan mamalia, untuk memenuhi semua kebutuhan gizi anaknya yang baru lahir. Di dalam susu, terkandung karbohidrat (laktosa), protein, lemak, vitamin, dan mineral yang dibutuhkan tubuh (Safitri & Swarastuti 2011). Susu diketahui memiliki nutrisi yang tinggi, terutama pada kandungan protein dan karbohidrat jenis laktosa. Akibatnya, susu mudah rusak karena mikroba dapat tumbuh di susu segar. Maka dari itu, diperlukan suatu pengolahan agar susu tidak mudah rusak. Salah satu pengolahan yang dapat diterapkan pada susu adalah sterilisasi atau  Ultra High Temperature  (UHT) (Fellows, 2016). Di negara-negara berkembang, susu yang diolah secara UHT memiliki umur simpan yang lebih panjang membuat susu tersebut...

Kaledo (Kaki Lembu Donggala) - Makanan Khas Sulawesi Tengah

Kaledo merupakan makanan khas Sulawesi Tengah, tepatnya di Donggala, Kota Palu yang berupa sop bening tulang kaki sapi dan sumsumnya yang disajikan saat masih panas. Bumbu-bumbu yang digunakan berupa cabe rawit, dan asam mentah yang terlebih dahulu direbus dan dihaluskan, serta garam secukupnya. Makanan ini banyak dihidangkan pada hari-hari besar oleh masyarakat Sulawesi Tengah, seperti Lebaran atau Idul Fitri. Biasanya, penyajiannya dipadukan dengan Burasa (nasi santan yang dibungkus daun pisang). Selain itu, kaledo khas Palu ini juga biasa dikonsumsi dengan singkong atau ubi rebus (Tjota, dkk., 2017) . Salah satu mata pencaharian Donggala adalah ternak sapi. Donggala memiliki ternak sapi yang khas yang dinamakan sapi Donggala. Sapi Donggala telah dibudidayakan secara turun-temurun, sehingga menjadi kekayaan sumber daya genetik ternak Indonesia. Sumber mata pencaharian inilah yang menciptakan suatu kuliner khas Donggala yang baru yang berbahan dasar daging sapi, yaitu Kaledo (Kak...