Pajak
penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak baik orang
pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh
selama satu tahun pajak. Dasar hukum dari pajak penghasilan ini yaitu
Undang-undang No.17 Tahun 2000 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang No.7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang rinciannya diatur melalui Peraturan
Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan
Direktorat Jenderal Pajak, dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak. Dalam rangka
memberikan kesederhanaan dalam pemungutan pajak, keadilan, dan pemerataan dalam
pengenaan pajaknya serta memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter,
pemerintah perlu memberikan perlakuan tersendiri terhadap pengenaan pajak atas
penghasilan dari jenis transaksi tertentu. Dengan mempertimbangkan kemudahan
dalam pelaksanaan pengenaan serta agar tidak menambah beban administrasi baik
bagi wajib pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak, penghasilan dari transaksi
tertentu dikenakan pajak bersifat final. Ketentuan ini diatur tersendiri dengan
Peraturan Pemerintah.
Terdapat
cara perhitungan untuk pajak penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 21.
Penghasilan tidak akan dikenakan pajak apabila termasuk dalam tarif Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP ini merupakan jumlah total penghasilan yang
didapat dalam jangka waktu 1 tahun. Besarnya nilai PTKP setiap tahunnya tidak
sama. Seperti contohnya pada PTKP tahun 2018 ini, besar PTKP tahun 2018 ini
sama dengan PTKP tahun 2016. Perincian besar PTKP tahun 2018 ialah sebagai
berikut:
- Rp 54.000.000,- per tahun atau setara dengan Rp 4.500.000,- per bulan untuk PTKP setiap individu.
- Apabila individu tersebut telah menikah namun belum memiliki keturunan, maka PTKP individu tersebut ditambahkan dengan anggaran pasangannya sebesar Rp 4.500.000,- atau setara dengan Rp 375.000,- per bulan.
- Apabila individu tersebut memiliki tanggungan dalam keluarga (seperti anak, dimana maks. 3 anak yang wajib terdaftar) maka PTKP orang tersebut harus ditambahkan lagi sesuai dengan jumlah anak yang dimiliki dengan menambahkannya sebesar Rp 4.500.000,- atau setara dengan Rp 375.000,- per bulan.
Perhitungannya
PPh dapat dilakukan dengan menggunakan tahapan dibawah ini:
Gaji Bruto = Gaji Bulanan + Tanggungan + Jaminan (pensiun / hari tua,dll)
Gaji Bersih = Gaji Bruto – Iuran
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Gaji bersih – PTKP
Pajak penghasilan = PKP x %PKP
Komentar
Posting Komentar