Langsung ke konten utama

PAJAK PENGHASILAN (PPh)


Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak baik orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak. Dasar hukum dari pajak penghasilan ini yaitu Undang-undang No.17 Tahun 2000 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang rinciannya diatur melalui Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Direktorat Jenderal Pajak, dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak. Dalam rangka memberikan kesederhanaan dalam pemungutan pajak, keadilan, dan pemerataan dalam pengenaan pajaknya serta memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter, pemerintah perlu memberikan perlakuan tersendiri terhadap pengenaan pajak atas penghasilan dari jenis transaksi tertentu. Dengan mempertimbangkan kemudahan dalam pelaksanaan pengenaan serta agar tidak menambah beban administrasi baik bagi wajib pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak, penghasilan dari transaksi tertentu dikenakan pajak bersifat final. Ketentuan ini diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah.

Terdapat cara perhitungan untuk pajak penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 21. Penghasilan tidak akan dikenakan pajak apabila termasuk dalam tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP ini merupakan jumlah total penghasilan yang didapat dalam jangka waktu 1 tahun. Besarnya nilai PTKP setiap tahunnya tidak sama. Seperti contohnya pada PTKP tahun 2018 ini, besar PTKP tahun 2018 ini sama dengan PTKP tahun 2016. Perincian besar PTKP tahun 2018 ialah sebagai berikut:
  • Rp 54.000.000,- per tahun atau setara dengan Rp 4.500.000,- per bulan untuk PTKP setiap individu.
  • Apabila individu tersebut telah menikah namun belum memiliki keturunan, maka PTKP individu tersebut ditambahkan dengan anggaran pasangannya sebesar Rp 4.500.000,- atau setara dengan Rp 375.000,- per bulan.
  • Apabila individu tersebut memiliki tanggungan dalam keluarga (seperti anak, dimana maks. 3 anak yang wajib terdaftar) maka PTKP orang tersebut harus ditambahkan lagi sesuai dengan jumlah anak yang dimiliki dengan menambahkannya sebesar Rp 4.500.000,- atau setara dengan Rp 375.000,- per bulan.

Perhitungannya PPh dapat dilakukan dengan menggunakan tahapan dibawah ini:

Gaji Bruto = Gaji Bulanan + Tanggungan + Jaminan (pensiun / hari tua,dll)

Gaji Bersih = Gaji Bruto – Iuran

Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Gaji bersih – PTKP

Pajak penghasilan = PKP x %PKP

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Batak Toba Food Icon : Video Masak

Hello Foodies!! Hari ini aku mau kasih tau bagaimana cara pembuatan si Batak Toba Food Icon, yaitu Naniura dan Ikan mas arsik.. Berikut ku lampirkan link video cara pembuatannya yaaa :) Di dalam video ini, berisikan sejarah singkat mengenai asal usul dan peran dari Naniura dan Ikan mas arsik serta cara pembuatannya.. Sooooooooooooooooooooooo, Enjoy the video! !cekidot! ➢  https://www.youtube.com/watch?v=z3gFtJgZpyk   Semoga bermanfaat 🙆 dan Terima kasih sudah mampir di blog ku 🙏 Sampai berjumpa di blog blog selanjutnya! 🙌🙌🙌🙌

Pengaruh Negara Asing terhadap Pangan Indonesia

Indonesia merupakan negeri yang kaya akan kekayaan alamnya, seperti rempah-rempah. Hal ini mengakibatkan banyaknya negara asing yang berbondong-bondong untuk mencari rempah-rempah yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia. Awalnya, tujuan utama masuknya negara-negara asing tersebut adalah mencari rempah-rempah, namun mereka juga menyebarkan bumbu-bumbu dari negara asalnya. Sehingga beberapa makanan di Indonesia terpengaruh budaya negara asing tersebut. source :  http://gastroina.blogspot.com/2014/07/asal-usul-masakan-indonesia-kejadian.html Ada beberapa gelombang kedatangan masyarakat Tionghoa ke Indonesia. Golongan pertama yaitu golongan cerdik cendekia. Hal ini dikarenakan, di daerah Sumatera Selatan atau di Sriwijaya terdapat pusat agama Buddha sehingga masyarakat Tionghoa belajar agama disana. Golongan ini menyebar hingga ke pulau Jawa. Mendirikan sekolah-sekolah sehingga banyak sekolah Tionghoa di Jawa. Gelombang kedua yaitu golongan orang-orang kaya, karena mere...

Patin Bakar dalam Bambu - Makanan Khas Kalimantan Timur dan Utara (Suku Dayak)

Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam dan kebudayaan. Keduanya memiliki hubungan yang bersifat timbal balik sehingga menciptakan suatu budaya makanan. Masing-masing wilayah di Indonesia memiliki makanan khas daerah masing-masing, seperti Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur yang memiliki makanan khas yaitu Patin Bakar dalam Bambu. Patin bakar dalam bambu adalah masakan berupa ikan patin yang dibumbui lalu dimasukkan dalam sebilah bambu, kemudian dibakar di dekat api. Cara pembakarannya menyerupai pembakaran lemang yaitu di letakkan berjajar jauh dari sumber api. Keuntungan dari cara pembakaran ini adalah bambu tidak mudah terbakar dan bisa dilakukan bersamaan dengan memasak nasi atau masakan lainnya agar seluruh masakan matang secara bersamaan. Metode pemasakan ini membutuhkan waktu satu sampai dengan dua jam. Jika dimasak lebih dari waktu tersebut cenderung membuat ikan hancur atau mudah rusak. Makanan ini memiliki dua jenis resep yaitu putih dan k...