Langsung ke konten utama

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)


Hasil gambar untuk pajak penambahan nilai

Selain Pajak Penghasilan (PPh) yang sudah pasti dikenakan pada setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan di Indonesia, dalam keadaan tertentu perusahaan sebagai Pengusaha Kena Pajak juga dapat dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Undang-undang yang mengatur tentang PPN dan PPnBM ini adalah UU No.11 Tahun 1994 yang lebih dikenal dengan sebutan UU PPN 1995. Pencatatan transaksi yang berhubungan dengan PPN dan PPnBM, bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), hukumnya adalah wajib, sebagaimana dinyatakan dan diatur dalam pasal 6 UU PPN 1995.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penjualan/penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak (BKP/JKP). Secara umum, PPN dihitung sebagai berikut :

PPN = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak

Tarif PPN adalah 10%. Sementara itu, tarif PPN untuk barang yang diekspor adalah 0%. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk PPN adalah harga jual, dan dalam keadaan atau hal- hal tertentu, DPP dapat berbeda dengan harga jual. Apabila dalam transaksi penjualan/penyerahan BKP/JKP terdapat potongan harga, seperti potongan tunai atau rabat, maka potongan ini dapat dikurangkan dari harga jual, sehingga mengurangi jumlah PPN.

PPN yang timbul pada saat penjualan barang/jasa kena pajak, mempunyai sebutan yang berbeda, tergantung dari sisi/pihak mana PPN tersebut dilihat. Dilihat dari sisi pembeli, PPN yang timbul dari pembelian barang kena pajak atau pada saat diterimanya jasa kena pajak itu disebut PPN Masukan, atau ada pula yang menyebutnya sebagai PPN dibayar di muka. Sedangkan dilihat dari sisi penjual, PPN yang timbul pada saat penjualan/ penyerahan barang/jasa kena pajak disebut dengan PPN Keluaran, atau ada pula yang menyebutnya sebagai PPN yang masih harus disetor.

Bagi penjual, PPN yang dipungut dari pembeli (PPN Keluaran) bukan merupakan suatu hak atau pendapatan, karena PPN Keluaran tersebut harus disetor ke kas negara. Dalam hal ini, pihak penjual hanyalah sebagai pemungut pajak, yang mempunyai kewajiban untuk menyetorkan pajak yang dipungut tersebut ke kas negara. Secara administratif, PPN dipungut dengan menggunakan bukti yang disebut Faktur Pajak. Setiap perusahaan (sebagai Pengusaha Kena Pajak) diwajibkan membuat faktur pajak, selambat-lambatnya pada akhir bulan berikut setelah bulan terjadinya transaksi atau saat penerimaan uang, mana yang lebih dulu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Batak Toba Food Icon : Video Masak

Hello Foodies!! Hari ini aku mau kasih tau bagaimana cara pembuatan si Batak Toba Food Icon, yaitu Naniura dan Ikan mas arsik.. Berikut ku lampirkan link video cara pembuatannya yaaa :) Di dalam video ini, berisikan sejarah singkat mengenai asal usul dan peran dari Naniura dan Ikan mas arsik serta cara pembuatannya.. Sooooooooooooooooooooooo, Enjoy the video! !cekidot! ➢  https://www.youtube.com/watch?v=z3gFtJgZpyk   Semoga bermanfaat 🙆 dan Terima kasih sudah mampir di blog ku 🙏 Sampai berjumpa di blog blog selanjutnya! 🙌🙌🙌🙌

Pengaruh Negara Asing terhadap Pangan Indonesia

Indonesia merupakan negeri yang kaya akan kekayaan alamnya, seperti rempah-rempah. Hal ini mengakibatkan banyaknya negara asing yang berbondong-bondong untuk mencari rempah-rempah yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia. Awalnya, tujuan utama masuknya negara-negara asing tersebut adalah mencari rempah-rempah, namun mereka juga menyebarkan bumbu-bumbu dari negara asalnya. Sehingga beberapa makanan di Indonesia terpengaruh budaya negara asing tersebut. source :  http://gastroina.blogspot.com/2014/07/asal-usul-masakan-indonesia-kejadian.html Ada beberapa gelombang kedatangan masyarakat Tionghoa ke Indonesia. Golongan pertama yaitu golongan cerdik cendekia. Hal ini dikarenakan, di daerah Sumatera Selatan atau di Sriwijaya terdapat pusat agama Buddha sehingga masyarakat Tionghoa belajar agama disana. Golongan ini menyebar hingga ke pulau Jawa. Mendirikan sekolah-sekolah sehingga banyak sekolah Tionghoa di Jawa. Gelombang kedua yaitu golongan orang-orang kaya, karena mere...

Patin Bakar dalam Bambu - Makanan Khas Kalimantan Timur dan Utara (Suku Dayak)

Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam dan kebudayaan. Keduanya memiliki hubungan yang bersifat timbal balik sehingga menciptakan suatu budaya makanan. Masing-masing wilayah di Indonesia memiliki makanan khas daerah masing-masing, seperti Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur yang memiliki makanan khas yaitu Patin Bakar dalam Bambu. Patin bakar dalam bambu adalah masakan berupa ikan patin yang dibumbui lalu dimasukkan dalam sebilah bambu, kemudian dibakar di dekat api. Cara pembakarannya menyerupai pembakaran lemang yaitu di letakkan berjajar jauh dari sumber api. Keuntungan dari cara pembakaran ini adalah bambu tidak mudah terbakar dan bisa dilakukan bersamaan dengan memasak nasi atau masakan lainnya agar seluruh masakan matang secara bersamaan. Metode pemasakan ini membutuhkan waktu satu sampai dengan dua jam. Jika dimasak lebih dari waktu tersebut cenderung membuat ikan hancur atau mudah rusak. Makanan ini memiliki dua jenis resep yaitu putih dan k...