Langsung ke konten utama

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)


Hasil gambar untuk pajak penambahan nilai

Selain Pajak Penghasilan (PPh) yang sudah pasti dikenakan pada setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan di Indonesia, dalam keadaan tertentu perusahaan sebagai Pengusaha Kena Pajak juga dapat dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Undang-undang yang mengatur tentang PPN dan PPnBM ini adalah UU No.11 Tahun 1994 yang lebih dikenal dengan sebutan UU PPN 1995. Pencatatan transaksi yang berhubungan dengan PPN dan PPnBM, bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), hukumnya adalah wajib, sebagaimana dinyatakan dan diatur dalam pasal 6 UU PPN 1995.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penjualan/penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak (BKP/JKP). Secara umum, PPN dihitung sebagai berikut :

PPN = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak

Tarif PPN adalah 10%. Sementara itu, tarif PPN untuk barang yang diekspor adalah 0%. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk PPN adalah harga jual, dan dalam keadaan atau hal- hal tertentu, DPP dapat berbeda dengan harga jual. Apabila dalam transaksi penjualan/penyerahan BKP/JKP terdapat potongan harga, seperti potongan tunai atau rabat, maka potongan ini dapat dikurangkan dari harga jual, sehingga mengurangi jumlah PPN.

PPN yang timbul pada saat penjualan barang/jasa kena pajak, mempunyai sebutan yang berbeda, tergantung dari sisi/pihak mana PPN tersebut dilihat. Dilihat dari sisi pembeli, PPN yang timbul dari pembelian barang kena pajak atau pada saat diterimanya jasa kena pajak itu disebut PPN Masukan, atau ada pula yang menyebutnya sebagai PPN dibayar di muka. Sedangkan dilihat dari sisi penjual, PPN yang timbul pada saat penjualan/ penyerahan barang/jasa kena pajak disebut dengan PPN Keluaran, atau ada pula yang menyebutnya sebagai PPN yang masih harus disetor.

Bagi penjual, PPN yang dipungut dari pembeli (PPN Keluaran) bukan merupakan suatu hak atau pendapatan, karena PPN Keluaran tersebut harus disetor ke kas negara. Dalam hal ini, pihak penjual hanyalah sebagai pemungut pajak, yang mempunyai kewajiban untuk menyetorkan pajak yang dipungut tersebut ke kas negara. Secara administratif, PPN dipungut dengan menggunakan bukti yang disebut Faktur Pajak. Setiap perusahaan (sebagai Pengusaha Kena Pajak) diwajibkan membuat faktur pajak, selambat-lambatnya pada akhir bulan berikut setelah bulan terjadinya transaksi atau saat penerimaan uang, mana yang lebih dulu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Batak Toba Food Icon : Video Masak

Hello Foodies!! Hari ini aku mau kasih tau bagaimana cara pembuatan si Batak Toba Food Icon, yaitu Naniura dan Ikan mas arsik.. Berikut ku lampirkan link video cara pembuatannya yaaa :) Di dalam video ini, berisikan sejarah singkat mengenai asal usul dan peran dari Naniura dan Ikan mas arsik serta cara pembuatannya.. Sooooooooooooooooooooooo, Enjoy the video! !cekidot! ➢  https://www.youtube.com/watch?v=z3gFtJgZpyk   Semoga bermanfaat 🙆 dan Terima kasih sudah mampir di blog ku 🙏 Sampai berjumpa di blog blog selanjutnya! 🙌🙌🙌🙌

Lemang Tapai - Makanan Khas Minangkabau

Lemang merupakan makanan khas masyarakat Minangkabau, Dayak dan Melayu Talawi. Ketiga daerah tersebut memiliki keunikan dan kepercayaan tersendiri akan lemang sebagai budaya makanan daerahnya. Bagi masyarakat Minangkabau, membawa ataupun menghidangkan lemang saat mengunjungi rumah orang atau saat ada pesta / perayaan sudah menjadi suatu kebiasaan. Sebagai contoh, menantu yang membawa lemang untuk mertua pada saat berkunjung akan lebih dihargai. Hal ini disebabkan karena proses pembuatan lemang rumit. Persiapan untuk membuat lemang membutuhkan waktu yang lama dan melibatkan banyak orang dalam proses pembuatannya. Bila lemang tidak ada, biasanya akan dijadikan bahan omongan/ gosip oleh tamu yang dihidangkan sajian makanan/ tamu yang dikunjungi rumahnya. Proses pembuatan lemang dilakukan dengan menggunakan bantuan bambu. Berdasarkan sejarah bangsa Proto Melayu (waktu ditemukannya lemang), pada saat itu, masyarakat sedang pergi bertani atau berburu di pegunungan, dan untuk mengatasi ke...

Pameran Kuliner Nusantara Teknologi Pangan, Universitas Surya

Pada hari Rabu yang lalu, tepatnya tanggal 24 Juli 2019, telah diadakannya acara “pameran kuliner nusantara” yang bertempatkan di Aula Universitas Surya, Tangerang dalam rangka penutupan semester. Pada acara ini, para mahasiswa/i Teknologi Pangan Universitas Surya diharapkan untuk menghidangkan berbagai hidangan buatan mereka sendiri. Hidangan tersebut berupa makanan-makanan tradisional khas dari berbagai wilayah di Indonesia dan produk-produk makanan kering yang dapat dijadikan bisnis skala industri rumah tangga. Para hadirin yang datang pada acara ini, seperti orang tua mahasiswa, para dosen, staff universitas dan mahasiwa/i sekalian dapat mencicipi hidangan yang disajikan.  Foto bersama dosen dan para orang tua mahasiswa/i. Adapun hidangan-hidangan yang disajikan pada acara “pameran kuliner nusantara” kali ini ialah: Nasi Tumpeng, disajikan lengkap dengan lauk-pauknya seperti sambal kentang, tempe orek, telur balado, bihun, sayur urap, dan ingkung ayam yang meru...