Koperasi secara etimologi berasal dari kata “cooperation” dari bahasa Inggris yang berarti kerjasama. Secara umum, yang dimaksud koperasi adalah suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak, berkewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya. Berdasarkan UU Nomor 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, koperasi merupakan badan usaha beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi merupakan suatu badan usaha yang berjuang dalam bidang ekonomi dengan menempuh jalan yang tepat dan mantap dengan tujuan membebaskan diri para anggotanya dari kesulitan-kesulitan ekonomi yang umum diderita oleh masyarakat.
Tujuan utama koperasi di Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia merupakan perkumpulan orang-orang, dan bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian, koperasi harus diusahakan agar tidak merugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu, tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Jenis-jenis koperasi dapat digolongkan berdasarkan anggota dan jenis kegiatannya.
Berdasarkan anggotanya, koperasi dibedakan menjadi koperasi primer dan sekunder. Koperasi primer merupakan koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan perseorangan. Sedangakan koperasi sekunder merupakan yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum koperasi. Berdasarkan jenis kegiatannya, koperasi dibedakan menjadi koperasi simpan-pinjam, koperasi konsumsi, koperasi produksi, koperasi jasa dan koperasi serba usaha. Koperasi simpan-pinjam adalah badan keuangan bukan bank yang memberikan pinjaman dan melayani tempat penyimpanan bagi para anggotanya. Koperasi konsumsi merupakan koperasi dengan anggota konsumen yang menyediakan barang kebutuhan. Koperasi produksi merupakan koperasi yang melayani bidang sarana produksi dan pemasaran. Koperasi jasa merupakan koperasi yang menyediakan pelayanan berupa jasa non-simpan-pinjam. Sedangkan koperasi serba usaha merupakan koperasi yang meliputi seluruh kegiatan pada empat jenis koperasi lainnya.
Komentar
Posting Komentar