Langsung ke konten utama

PT vs CV ?


HELLO !!
Welcome back to my blog ☺

Kalau ditulisan sebelumnya penulis membahas bagaimana cara mengurus surat izin untuk membuat usaha, kali ini penulis akan nulis tentang badan usaha yang bisa jadi referensi kalian. 

Memulai usaha dan menjadi seorang entrepreneur di jaman sekarang sudah menjadi tren baru. Bukan hanya berlaku di Indonesia, tetapi negara lain juga banyak yang memiliki seorang entrepreneurship muda. Dengan adanya kemajuan teknologi dan kreativitas, seseorang mampu memberikan solusi atas suatu masalah. Hal tersebut yang biasanya menjadi pemikiran dasar bagi para pelaku usaha untuk menciptakan usaha baru yang dapat memberikan solusi.

Saat kamu memiliki keinginan untuk menjalankan suatu bisnis, tentu menjadi hal yang penting untuk mempertimbangkan pembuatan perusahaan atau badan usaha sekaligus izin usaha yang sesuai. Mengapa membuat perusahaan atau badan usaha penting dan sebaiknya dilakukan di tahap awal? Sebab, adanya badan usaha akan memberikan nilai tambah terhadap usaha atau bisnis yang kamu jalankan. Apalagi kalau badan usaha yang kamu buat bentuknya Perseroan Terbatas (PT), maka kredibilitas usaha kamu akan semakin kuat dan dari aspek risiko akan lebih terlindungi. Hal ini dikarenakan PT merupakan suatu badan usaha yang berbadan hukum. Sehingga adanya pemisahan antara harta pribadi dan harta perusahaan.

Pemilik perusahaan yang berbentuk PT dinamakan pemegang saham. Dimana tanggung jawab yang dimiliki hanya sebatas nilai saham yang kamu tanamkan. Berbeda dengan perusahaan atau badan usaha yang bukan badan hukum, seperti misalnya Persekutuan Komanditer (CV). Tanggung jawab pemilik perusahaan bisa sampai harta pribadi. Perusahaan yang bukan badan hukum pada hakikatnya dianggap sebagai persekutuan orang. Dalam kepengurusan PT terdapat minimal dua orang yang terdiri dari seorang Direksi dan seorang Komisaris. Hal ini tidak berlaku ketika di perseroan terbuka yang wajib memiliki minimal dua anggota Direksi. Apabila dalam suatu PT terjadi sebuah situasi dimana terdapat lebih dari satu orang untuk Direksi dan Komisaris maka salah satunya bisa diangkat sebagai Direktur Utama dan Komisaris Utama. Selain itu, seorang pengurus juga bisa dijadikan sebagai pemegang saham perseroan, sedangkan untuk masalah pengangkatan dan pemberhentian kepengurusan diatur dalam RUPS.


Waktu pendirian PT juga cenderung lama dibandingkan CV, karena banyak prosedur yang harus dilakukan dan ditaati oleh pihak yang bersangkutan mulai dari kelengkapan dokumen dan administrasi, modal dasar anggaran maupun kelengkapan lainnya. Namun meskipun lama, hasilnya juga akan baik. PT yang berdiri sesuai dengan syarat dan aturan yang berlaku akan mudah menjalankan usahanya. Hal ini dikarenakan persiapan yang baik pasti akan menghasilkan suatu usaha yang baik pula. Dengan begitu, perusahaan yang akan didirikan benar-benar sudah siap untuk melaksanakan segala aktivitas perekonomiannya baik dalam lingkup besar maupun kecil.

Berdasarkan penjelasan diatas dapat dilihat perbedaan yang jelas diantara kedua badan usaha ini yakni antara PT dan CV. Pada dasarnya PT memiliki ruang lingkup dan kelengkapan lebih besar dari pada CV serta PT memiliki badan hukum yang sesuai dengan peraturan yang ada, sedangkan pada CV tidak terdapat badan hukum khusus tetapi lebih kepada kesungguhan kepengurusan dan para anggota yang ada dalam CV tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kaledo (Kaki Lembu Donggala) - Makanan Khas Sulawesi Tengah

Kaledo merupakan makanan khas Sulawesi Tengah, tepatnya di Donggala, Kota Palu yang berupa sop bening tulang kaki sapi dan sumsumnya yang disajikan saat masih panas. Bumbu-bumbu yang digunakan berupa cabe rawit, dan asam mentah yang terlebih dahulu direbus dan dihaluskan, serta garam secukupnya. Makanan ini banyak dihidangkan pada hari-hari besar oleh masyarakat Sulawesi Tengah, seperti Lebaran atau Idul Fitri. Biasanya, penyajiannya dipadukan dengan Burasa (nasi santan yang dibungkus daun pisang). Selain itu, kaledo khas Palu ini juga biasa dikonsumsi dengan singkong atau ubi rebus (Tjota, dkk., 2017) . Salah satu mata pencaharian Donggala adalah ternak sapi. Donggala memiliki ternak sapi yang khas yang dinamakan sapi Donggala. Sapi Donggala telah dibudidayakan secara turun-temurun, sehingga menjadi kekayaan sumber daya genetik ternak Indonesia. Sumber mata pencaharian inilah yang menciptakan suatu kuliner khas Donggala yang baru yang berbahan dasar daging sapi, yaitu Kaledo (Kak

TABLE MANNER

Table Manner  merupakan aturan etiket yang digunakan dalam sebuah jamuan makan yang terdiri dari beberapa tahap menu yang dihidangkan bergantian dari mulai pembuka (appetizer) sampai pada tahap penutup (dessert). Aturan dalam table manner mencakup penggunaan yang tepat dari peralatan makan. Selama ini table manner identik dengan acara jamuan makan resmi bergaya Barat. Sebenarnya tidak demikian. Etiket makan tidak hanya terdapat di negara-negara barat. Di negara lain seperti Jepang, Cina, termasuk Indonesia pun memiliki etiket makan masing-masing. Pertama kali, table manner diperkenalkan oleh Raja Louis dari Perancis yang memiliki kebiasaan mengadakan jamuan dan mengundang para bangsawan kerajaan-kerajaan di sekitarnya. Bagi bangsa Eropa, table manner merupakan aturan standar yang sering digunakan pada saat acara makan bersama di keluarga besar terutama saat bersantap bersama-sama di sebuah acara resmi. Terdapat beberapa aturan  table manner  yang umum dipelajari,

MAKANAN KHAS INDONESIA HASIL ASIMILASI BUDAYA

Sebagai pembentuk dan penanda identitas kebudayaan suatu daerah, makanan (termasuk bahan pangan yang dapat dikonsumsi) merupakan bagian dari budaya masyarakat yang digolongkan sebagai bagian dari kebudayaan materiil   dan aspek sistem peralatan hidup. Menurut Den Hartog pada tahun 2006, makanan merupakan bagian yang menyatu antara budaya kelompok, agama dan bangsa. Pemaknaan tersebut menandai konsep mendasar mengenai makanan tradisional. Dalam sudut pandang ilmu pangan, ada kecenderungan bagi masyarakat untuk memperkenalkan makanan tradisional dari daerah mereka masing-masing, namun karena masifnya makanan modern dan makanan instan serta perubahan posisi makanan sebagai simbol ekspresi belaka, sehingga masyarakat memilih makanan tersebut menjadi konsumsi sehari-hari dan cenderung melupakan makanan khas daerahnya. Berikut merupakan beberapa contoh makanan khas Indonesia yang menjadi hasil dari asimilasi budaya: Siomay Siomay merupakan salah satu jenis dim sum yang digemari oleh m