Langsung ke konten utama

PT vs CV ?


HELLO !!
Welcome back to my blog ☺

Kalau ditulisan sebelumnya penulis membahas bagaimana cara mengurus surat izin untuk membuat usaha, kali ini penulis akan nulis tentang badan usaha yang bisa jadi referensi kalian. 

Memulai usaha dan menjadi seorang entrepreneur di jaman sekarang sudah menjadi tren baru. Bukan hanya berlaku di Indonesia, tetapi negara lain juga banyak yang memiliki seorang entrepreneurship muda. Dengan adanya kemajuan teknologi dan kreativitas, seseorang mampu memberikan solusi atas suatu masalah. Hal tersebut yang biasanya menjadi pemikiran dasar bagi para pelaku usaha untuk menciptakan usaha baru yang dapat memberikan solusi.

Saat kamu memiliki keinginan untuk menjalankan suatu bisnis, tentu menjadi hal yang penting untuk mempertimbangkan pembuatan perusahaan atau badan usaha sekaligus izin usaha yang sesuai. Mengapa membuat perusahaan atau badan usaha penting dan sebaiknya dilakukan di tahap awal? Sebab, adanya badan usaha akan memberikan nilai tambah terhadap usaha atau bisnis yang kamu jalankan. Apalagi kalau badan usaha yang kamu buat bentuknya Perseroan Terbatas (PT), maka kredibilitas usaha kamu akan semakin kuat dan dari aspek risiko akan lebih terlindungi. Hal ini dikarenakan PT merupakan suatu badan usaha yang berbadan hukum. Sehingga adanya pemisahan antara harta pribadi dan harta perusahaan.

Pemilik perusahaan yang berbentuk PT dinamakan pemegang saham. Dimana tanggung jawab yang dimiliki hanya sebatas nilai saham yang kamu tanamkan. Berbeda dengan perusahaan atau badan usaha yang bukan badan hukum, seperti misalnya Persekutuan Komanditer (CV). Tanggung jawab pemilik perusahaan bisa sampai harta pribadi. Perusahaan yang bukan badan hukum pada hakikatnya dianggap sebagai persekutuan orang. Dalam kepengurusan PT terdapat minimal dua orang yang terdiri dari seorang Direksi dan seorang Komisaris. Hal ini tidak berlaku ketika di perseroan terbuka yang wajib memiliki minimal dua anggota Direksi. Apabila dalam suatu PT terjadi sebuah situasi dimana terdapat lebih dari satu orang untuk Direksi dan Komisaris maka salah satunya bisa diangkat sebagai Direktur Utama dan Komisaris Utama. Selain itu, seorang pengurus juga bisa dijadikan sebagai pemegang saham perseroan, sedangkan untuk masalah pengangkatan dan pemberhentian kepengurusan diatur dalam RUPS.


Waktu pendirian PT juga cenderung lama dibandingkan CV, karena banyak prosedur yang harus dilakukan dan ditaati oleh pihak yang bersangkutan mulai dari kelengkapan dokumen dan administrasi, modal dasar anggaran maupun kelengkapan lainnya. Namun meskipun lama, hasilnya juga akan baik. PT yang berdiri sesuai dengan syarat dan aturan yang berlaku akan mudah menjalankan usahanya. Hal ini dikarenakan persiapan yang baik pasti akan menghasilkan suatu usaha yang baik pula. Dengan begitu, perusahaan yang akan didirikan benar-benar sudah siap untuk melaksanakan segala aktivitas perekonomiannya baik dalam lingkup besar maupun kecil.

Berdasarkan penjelasan diatas dapat dilihat perbedaan yang jelas diantara kedua badan usaha ini yakni antara PT dan CV. Pada dasarnya PT memiliki ruang lingkup dan kelengkapan lebih besar dari pada CV serta PT memiliki badan hukum yang sesuai dengan peraturan yang ada, sedangkan pada CV tidak terdapat badan hukum khusus tetapi lebih kepada kesungguhan kepengurusan dan para anggota yang ada dalam CV tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Batak Toba Food Icon : Video Masak

Hello Foodies!! Hari ini aku mau kasih tau bagaimana cara pembuatan si Batak Toba Food Icon, yaitu Naniura dan Ikan mas arsik.. Berikut ku lampirkan link video cara pembuatannya yaaa :) Di dalam video ini, berisikan sejarah singkat mengenai asal usul dan peran dari Naniura dan Ikan mas arsik serta cara pembuatannya.. Sooooooooooooooooooooooo, Enjoy the video! !cekidot! ➢  https://www.youtube.com/watch?v=z3gFtJgZpyk   Semoga bermanfaat 🙆 dan Terima kasih sudah mampir di blog ku 🙏 Sampai berjumpa di blog blog selanjutnya! 🙌🙌🙌🙌

Pengaruh Negara Asing terhadap Pangan Indonesia

Indonesia merupakan negeri yang kaya akan kekayaan alamnya, seperti rempah-rempah. Hal ini mengakibatkan banyaknya negara asing yang berbondong-bondong untuk mencari rempah-rempah yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia. Awalnya, tujuan utama masuknya negara-negara asing tersebut adalah mencari rempah-rempah, namun mereka juga menyebarkan bumbu-bumbu dari negara asalnya. Sehingga beberapa makanan di Indonesia terpengaruh budaya negara asing tersebut. source :  http://gastroina.blogspot.com/2014/07/asal-usul-masakan-indonesia-kejadian.html Ada beberapa gelombang kedatangan masyarakat Tionghoa ke Indonesia. Golongan pertama yaitu golongan cerdik cendekia. Hal ini dikarenakan, di daerah Sumatera Selatan atau di Sriwijaya terdapat pusat agama Buddha sehingga masyarakat Tionghoa belajar agama disana. Golongan ini menyebar hingga ke pulau Jawa. Mendirikan sekolah-sekolah sehingga banyak sekolah Tionghoa di Jawa. Gelombang kedua yaitu golongan orang-orang kaya, karena mere...

Patin Bakar dalam Bambu - Makanan Khas Kalimantan Timur dan Utara (Suku Dayak)

Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam dan kebudayaan. Keduanya memiliki hubungan yang bersifat timbal balik sehingga menciptakan suatu budaya makanan. Masing-masing wilayah di Indonesia memiliki makanan khas daerah masing-masing, seperti Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur yang memiliki makanan khas yaitu Patin Bakar dalam Bambu. Patin bakar dalam bambu adalah masakan berupa ikan patin yang dibumbui lalu dimasukkan dalam sebilah bambu, kemudian dibakar di dekat api. Cara pembakarannya menyerupai pembakaran lemang yaitu di letakkan berjajar jauh dari sumber api. Keuntungan dari cara pembakaran ini adalah bambu tidak mudah terbakar dan bisa dilakukan bersamaan dengan memasak nasi atau masakan lainnya agar seluruh masakan matang secara bersamaan. Metode pemasakan ini membutuhkan waktu satu sampai dengan dua jam. Jika dimasak lebih dari waktu tersebut cenderung membuat ikan hancur atau mudah rusak. Makanan ini memiliki dua jenis resep yaitu putih dan k...