Langsung ke konten utama

PT vs CV ?


HELLO !!
Welcome back to my blog ☺

Kalau ditulisan sebelumnya penulis membahas bagaimana cara mengurus surat izin untuk membuat usaha, kali ini penulis akan nulis tentang badan usaha yang bisa jadi referensi kalian. 

Memulai usaha dan menjadi seorang entrepreneur di jaman sekarang sudah menjadi tren baru. Bukan hanya berlaku di Indonesia, tetapi negara lain juga banyak yang memiliki seorang entrepreneurship muda. Dengan adanya kemajuan teknologi dan kreativitas, seseorang mampu memberikan solusi atas suatu masalah. Hal tersebut yang biasanya menjadi pemikiran dasar bagi para pelaku usaha untuk menciptakan usaha baru yang dapat memberikan solusi.

Saat kamu memiliki keinginan untuk menjalankan suatu bisnis, tentu menjadi hal yang penting untuk mempertimbangkan pembuatan perusahaan atau badan usaha sekaligus izin usaha yang sesuai. Mengapa membuat perusahaan atau badan usaha penting dan sebaiknya dilakukan di tahap awal? Sebab, adanya badan usaha akan memberikan nilai tambah terhadap usaha atau bisnis yang kamu jalankan. Apalagi kalau badan usaha yang kamu buat bentuknya Perseroan Terbatas (PT), maka kredibilitas usaha kamu akan semakin kuat dan dari aspek risiko akan lebih terlindungi. Hal ini dikarenakan PT merupakan suatu badan usaha yang berbadan hukum. Sehingga adanya pemisahan antara harta pribadi dan harta perusahaan.

Pemilik perusahaan yang berbentuk PT dinamakan pemegang saham. Dimana tanggung jawab yang dimiliki hanya sebatas nilai saham yang kamu tanamkan. Berbeda dengan perusahaan atau badan usaha yang bukan badan hukum, seperti misalnya Persekutuan Komanditer (CV). Tanggung jawab pemilik perusahaan bisa sampai harta pribadi. Perusahaan yang bukan badan hukum pada hakikatnya dianggap sebagai persekutuan orang. Dalam kepengurusan PT terdapat minimal dua orang yang terdiri dari seorang Direksi dan seorang Komisaris. Hal ini tidak berlaku ketika di perseroan terbuka yang wajib memiliki minimal dua anggota Direksi. Apabila dalam suatu PT terjadi sebuah situasi dimana terdapat lebih dari satu orang untuk Direksi dan Komisaris maka salah satunya bisa diangkat sebagai Direktur Utama dan Komisaris Utama. Selain itu, seorang pengurus juga bisa dijadikan sebagai pemegang saham perseroan, sedangkan untuk masalah pengangkatan dan pemberhentian kepengurusan diatur dalam RUPS.


Waktu pendirian PT juga cenderung lama dibandingkan CV, karena banyak prosedur yang harus dilakukan dan ditaati oleh pihak yang bersangkutan mulai dari kelengkapan dokumen dan administrasi, modal dasar anggaran maupun kelengkapan lainnya. Namun meskipun lama, hasilnya juga akan baik. PT yang berdiri sesuai dengan syarat dan aturan yang berlaku akan mudah menjalankan usahanya. Hal ini dikarenakan persiapan yang baik pasti akan menghasilkan suatu usaha yang baik pula. Dengan begitu, perusahaan yang akan didirikan benar-benar sudah siap untuk melaksanakan segala aktivitas perekonomiannya baik dalam lingkup besar maupun kecil.

Berdasarkan penjelasan diatas dapat dilihat perbedaan yang jelas diantara kedua badan usaha ini yakni antara PT dan CV. Pada dasarnya PT memiliki ruang lingkup dan kelengkapan lebih besar dari pada CV serta PT memiliki badan hukum yang sesuai dengan peraturan yang ada, sedangkan pada CV tidak terdapat badan hukum khusus tetapi lebih kepada kesungguhan kepengurusan dan para anggota yang ada dalam CV tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Batak Toba Food Icon : Video Masak

Hello Foodies!! Hari ini aku mau kasih tau bagaimana cara pembuatan si Batak Toba Food Icon, yaitu Naniura dan Ikan mas arsik.. Berikut ku lampirkan link video cara pembuatannya yaaa :) Di dalam video ini, berisikan sejarah singkat mengenai asal usul dan peran dari Naniura dan Ikan mas arsik serta cara pembuatannya.. Sooooooooooooooooooooooo, Enjoy the video! !cekidot! ➢  https://www.youtube.com/watch?v=z3gFtJgZpyk   Semoga bermanfaat 🙆 dan Terima kasih sudah mampir di blog ku 🙏 Sampai berjumpa di blog blog selanjutnya! 🙌🙌🙌🙌

Kunjungan Industri PT. Ultrajaya Milk Industry - Bagaimana Pembuatan Susu UHT?

Kesadaran akan pentingnya kualitas hidup menuntut masyarakat untuk mencari produk-produk pangan alami demi menjaga kesehatan. Produk pangan alami tersebut antara lain bahan pangan fungsional yang berasal dari tanaman atau hewan. Susu merupakan cairan biologis yang dihasilkan mamalia, untuk memenuhi semua kebutuhan gizi anaknya yang baru lahir. Di dalam susu, terkandung karbohidrat (laktosa), protein, lemak, vitamin, dan mineral yang dibutuhkan tubuh (Safitri & Swarastuti 2011). Susu diketahui memiliki nutrisi yang tinggi, terutama pada kandungan protein dan karbohidrat jenis laktosa. Akibatnya, susu mudah rusak karena mikroba dapat tumbuh di susu segar. Maka dari itu, diperlukan suatu pengolahan agar susu tidak mudah rusak. Salah satu pengolahan yang dapat diterapkan pada susu adalah sterilisasi atau  Ultra High Temperature  (UHT) (Fellows, 2016). Di negara-negara berkembang, susu yang diolah secara UHT memiliki umur simpan yang lebih panjang membuat susu tersebut...

Kaledo (Kaki Lembu Donggala) - Makanan Khas Sulawesi Tengah

Kaledo merupakan makanan khas Sulawesi Tengah, tepatnya di Donggala, Kota Palu yang berupa sop bening tulang kaki sapi dan sumsumnya yang disajikan saat masih panas. Bumbu-bumbu yang digunakan berupa cabe rawit, dan asam mentah yang terlebih dahulu direbus dan dihaluskan, serta garam secukupnya. Makanan ini banyak dihidangkan pada hari-hari besar oleh masyarakat Sulawesi Tengah, seperti Lebaran atau Idul Fitri. Biasanya, penyajiannya dipadukan dengan Burasa (nasi santan yang dibungkus daun pisang). Selain itu, kaledo khas Palu ini juga biasa dikonsumsi dengan singkong atau ubi rebus (Tjota, dkk., 2017) . Salah satu mata pencaharian Donggala adalah ternak sapi. Donggala memiliki ternak sapi yang khas yang dinamakan sapi Donggala. Sapi Donggala telah dibudidayakan secara turun-temurun, sehingga menjadi kekayaan sumber daya genetik ternak Indonesia. Sumber mata pencaharian inilah yang menciptakan suatu kuliner khas Donggala yang baru yang berbahan dasar daging sapi, yaitu Kaledo (Kak...