HELLO !!
Welcome back to my blog ☺
Kalau ditulisan sebelumnya
penulis membahas bagaimana cara mengurus surat izin untuk membuat usaha, kali
ini penulis akan nulis tentang badan usaha yang bisa jadi referensi kalian.
Memulai
usaha dan menjadi seorang entrepreneur di jaman sekarang sudah menjadi tren
baru. Bukan hanya berlaku di Indonesia, tetapi negara lain juga banyak yang
memiliki seorang entrepreneurship muda. Dengan adanya kemajuan teknologi dan
kreativitas, seseorang mampu memberikan solusi atas suatu masalah. Hal tersebut
yang biasanya menjadi pemikiran dasar bagi para pelaku usaha untuk menciptakan
usaha baru yang dapat memberikan solusi.
Saat kamu memiliki
keinginan untuk menjalankan suatu bisnis, tentu menjadi hal yang penting untuk
mempertimbangkan pembuatan perusahaan atau badan usaha sekaligus izin usaha
yang sesuai. Mengapa membuat perusahaan atau badan usaha penting dan sebaiknya
dilakukan di tahap awal? Sebab, adanya badan usaha akan memberikan nilai tambah
terhadap usaha atau bisnis yang kamu jalankan. Apalagi kalau badan usaha yang
kamu buat bentuknya Perseroan Terbatas (PT), maka kredibilitas usaha kamu akan
semakin kuat dan dari aspek risiko akan lebih terlindungi. Hal ini dikarenakan PT
merupakan suatu badan usaha yang berbadan hukum. Sehingga adanya pemisahan
antara harta pribadi dan harta perusahaan.
Pemilik perusahaan yang
berbentuk PT dinamakan pemegang saham. Dimana tanggung jawab yang dimiliki
hanya sebatas nilai saham yang kamu tanamkan. Berbeda dengan perusahaan atau
badan usaha yang bukan badan hukum, seperti misalnya Persekutuan Komanditer
(CV). Tanggung jawab pemilik perusahaan bisa sampai harta pribadi. Perusahaan
yang bukan badan hukum pada hakikatnya dianggap sebagai persekutuan orang.
Dalam kepengurusan PT
terdapat minimal dua orang yang terdiri dari seorang Direksi dan seorang
Komisaris. Hal ini tidak berlaku ketika di perseroan terbuka yang wajib
memiliki minimal dua anggota Direksi. Apabila dalam suatu PT terjadi
sebuah situasi dimana terdapat lebih dari satu orang untuk Direksi dan
Komisaris maka salah satunya bisa diangkat sebagai Direktur Utama dan Komisaris
Utama. Selain itu, seorang pengurus juga bisa dijadikan sebagai pemegang saham
perseroan, sedangkan untuk masalah pengangkatan dan pemberhentian kepengurusan
diatur dalam RUPS.
Waktu pendirian PT juga cenderung
lama dibandingkan CV, karena banyak prosedur yang harus dilakukan dan ditaati
oleh pihak yang bersangkutan mulai dari kelengkapan dokumen dan administrasi,
modal dasar anggaran maupun kelengkapan lainnya. Namun meskipun lama, hasilnya
juga akan baik. PT yang berdiri sesuai dengan syarat dan aturan yang berlaku
akan mudah menjalankan usahanya. Hal ini dikarenakan persiapan yang baik pasti akan
menghasilkan suatu usaha yang baik pula. Dengan begitu, perusahaan yang akan
didirikan benar-benar sudah siap untuk melaksanakan segala aktivitas
perekonomiannya baik dalam lingkup besar maupun kecil.
Berdasarkan penjelasan diatas dapat dilihat perbedaan yang jelas
diantara kedua badan usaha ini yakni antara PT dan CV. Pada dasarnya PT
memiliki ruang lingkup dan kelengkapan lebih besar dari pada CV serta PT
memiliki badan hukum yang sesuai dengan peraturan yang ada, sedangkan pada CV
tidak terdapat badan hukum khusus tetapi lebih kepada kesungguhan kepengurusan
dan para anggota yang ada dalam CV tersebut.
Komentar
Posting Komentar