Langsung ke konten utama

REGULASI PANGAN HALAL DI INDONESIA


Sebagai negara yang bermayoritaskan agama muslim, maka hukum yang berkaitan dengan makanan di Indonesia yaitu halal. Makanan halal dapat didefinisikan sebagai makanan yang dapat dikonsumsi manusia yang diperbolehkan, diterima, dan diizinkan dalam syariat Islam, dan bukan merupakan makanan haram. Makanan haram dalam syariat Islam antara lain meliputi bangkai, darah, daging babi, alkohol, hewan bertaring, hewan bercakar, amphibi, dan sebagainya. Kehalalan sebuah makanan tidak hanya bergantung dari bahan baku makanan, tetapi juga dilihat dari keseluruhan aspek pemrosesan makanan tersebut.

Regulasi mengenai makanan halal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Undang-undang tersebut mengatur segala hal berkaitan produk halal seperti penyelenggara jaminan produk halal, lembaga pemeriksa halal, bahan dan proses produk halal, regulasi pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat halal, prosedur pengajuan sertifikat halal, penetapan kehalalan produk, label halal, pengawasan, serta sanksi terhadap pelanggaran berkaitan produk halal. Kegiatan produksi halal yaitu suatu proses produksi barang yang dipandang secara Islam halal dan baik, tidak menggunakan barang haram atau komponen barang yang dilarang. Selain itu, teknologi yang digunakan dalam proses produksi juga harus tidak bertentangan dengan ketentuan halal dan haram. Sebagai contoh, teknologi dalam rekayasa genetika DNA atau transgenetika DNA binatang babi merupakan teknologi yang tidak halal.

Di Indonesia, apabila suatu industri pangan ingin melabelkan produk mereka dengan label halal maka industri tersebut harus mendapatkan sertifikat halal terlebih dahulu. Lembaga sertifikasi halal di Indonesia hanya satu, yaitu LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia). Tetapi dalam menjalankan tugasnya untuk mengeluarkan sertifikat halal, LPPOM MUI ini dibantu oleh BPOM yang berperan sebagai pengawas.

Sertifikasi halal ini merupakan sebuah proses yang dilakukan untuk memperoleh sertifikat halal. Adapun, dalam memperoleh sertifikat halal diperlukan adanya pembuktian bahwa bahan, proses produksi, dan sistem manajemen halal (SJH) telah memenuhi standar dari LPPOM MUI. Pemrosesan tersebut melibatkan kegiatan penyuluhan yang wajib diikuti oleh perwakilan dari perusahaan sehingga perwakilan perusahaan yang telah mengikuti penyuluhan tersebut dapat menjamin bahwa setiap bahan baku hingga pemrosesan pada industri tersebut telah memenuhi persyaratan. Selain itu, proses sertifikasi tersebut juga melibatkan kegiatan pengecekan laboratorium untuk memastikan bahwa produk tersebut benar-benar terbebas dari bahan baku yang tidak halal. Kemudian ada juga kegiatan audit yaitu pemeriksaan secara independen dan sistematis untuk memeriksa aktivitas yang dilakukan sesuai dengan tujuan yang ditentukan. Audit yang dilakukan meliputi audit produk, dan audit SJH. Audit produk dilakukan terhadap produk melalui pengecekan proses produksi, bahan-bahan yang digunakan dan fasilitas dalam memproduksi produk tersebut. Sedangkan audit SJH dilakukan terhadap implementasi atau penerapan SJH pada perusahaan pemegang sertifikat halal. Setelah hasil laboratorium baik dan hasil audit menunjukan terpenuhinya persyaratannya, maka dilakukan rapat komisi Fatwa. Jika hasil rapat menyatakan persyaratan terpenuhi, dokumen diserahkan kepada LPPOM MUI untuk diterbitkan sertifikat halalnya. Sertifikat halal dapat diunduh secara online (softcopy) atau langsung diambil di kantor LPPOM MUI Jakarta (hardcopy). Sertifikat halal asli juga akan dikirimkan ke alamat perusahaan yang terdaftar dan berlaku selama 2 tahun.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Batak Toba Food Icon : Video Masak

Hello Foodies!! Hari ini aku mau kasih tau bagaimana cara pembuatan si Batak Toba Food Icon, yaitu Naniura dan Ikan mas arsik.. Berikut ku lampirkan link video cara pembuatannya yaaa :) Di dalam video ini, berisikan sejarah singkat mengenai asal usul dan peran dari Naniura dan Ikan mas arsik serta cara pembuatannya.. Sooooooooooooooooooooooo, Enjoy the video! !cekidot! ➢  https://www.youtube.com/watch?v=z3gFtJgZpyk   Semoga bermanfaat 🙆 dan Terima kasih sudah mampir di blog ku 🙏 Sampai berjumpa di blog blog selanjutnya! 🙌🙌🙌🙌

Pengaruh Negara Asing terhadap Pangan Indonesia

Indonesia merupakan negeri yang kaya akan kekayaan alamnya, seperti rempah-rempah. Hal ini mengakibatkan banyaknya negara asing yang berbondong-bondong untuk mencari rempah-rempah yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia. Awalnya, tujuan utama masuknya negara-negara asing tersebut adalah mencari rempah-rempah, namun mereka juga menyebarkan bumbu-bumbu dari negara asalnya. Sehingga beberapa makanan di Indonesia terpengaruh budaya negara asing tersebut. source :  http://gastroina.blogspot.com/2014/07/asal-usul-masakan-indonesia-kejadian.html Ada beberapa gelombang kedatangan masyarakat Tionghoa ke Indonesia. Golongan pertama yaitu golongan cerdik cendekia. Hal ini dikarenakan, di daerah Sumatera Selatan atau di Sriwijaya terdapat pusat agama Buddha sehingga masyarakat Tionghoa belajar agama disana. Golongan ini menyebar hingga ke pulau Jawa. Mendirikan sekolah-sekolah sehingga banyak sekolah Tionghoa di Jawa. Gelombang kedua yaitu golongan orang-orang kaya, karena mere...

Patin Bakar dalam Bambu - Makanan Khas Kalimantan Timur dan Utara (Suku Dayak)

Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam dan kebudayaan. Keduanya memiliki hubungan yang bersifat timbal balik sehingga menciptakan suatu budaya makanan. Masing-masing wilayah di Indonesia memiliki makanan khas daerah masing-masing, seperti Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur yang memiliki makanan khas yaitu Patin Bakar dalam Bambu. Patin bakar dalam bambu adalah masakan berupa ikan patin yang dibumbui lalu dimasukkan dalam sebilah bambu, kemudian dibakar di dekat api. Cara pembakarannya menyerupai pembakaran lemang yaitu di letakkan berjajar jauh dari sumber api. Keuntungan dari cara pembakaran ini adalah bambu tidak mudah terbakar dan bisa dilakukan bersamaan dengan memasak nasi atau masakan lainnya agar seluruh masakan matang secara bersamaan. Metode pemasakan ini membutuhkan waktu satu sampai dengan dua jam. Jika dimasak lebih dari waktu tersebut cenderung membuat ikan hancur atau mudah rusak. Makanan ini memiliki dua jenis resep yaitu putih dan k...