Langsung ke konten utama

REGULASI PANGAN HALAL DI INDONESIA


Sebagai negara yang bermayoritaskan agama muslim, maka hukum yang berkaitan dengan makanan di Indonesia yaitu halal. Makanan halal dapat didefinisikan sebagai makanan yang dapat dikonsumsi manusia yang diperbolehkan, diterima, dan diizinkan dalam syariat Islam, dan bukan merupakan makanan haram. Makanan haram dalam syariat Islam antara lain meliputi bangkai, darah, daging babi, alkohol, hewan bertaring, hewan bercakar, amphibi, dan sebagainya. Kehalalan sebuah makanan tidak hanya bergantung dari bahan baku makanan, tetapi juga dilihat dari keseluruhan aspek pemrosesan makanan tersebut.

Regulasi mengenai makanan halal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Undang-undang tersebut mengatur segala hal berkaitan produk halal seperti penyelenggara jaminan produk halal, lembaga pemeriksa halal, bahan dan proses produk halal, regulasi pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat halal, prosedur pengajuan sertifikat halal, penetapan kehalalan produk, label halal, pengawasan, serta sanksi terhadap pelanggaran berkaitan produk halal. Kegiatan produksi halal yaitu suatu proses produksi barang yang dipandang secara Islam halal dan baik, tidak menggunakan barang haram atau komponen barang yang dilarang. Selain itu, teknologi yang digunakan dalam proses produksi juga harus tidak bertentangan dengan ketentuan halal dan haram. Sebagai contoh, teknologi dalam rekayasa genetika DNA atau transgenetika DNA binatang babi merupakan teknologi yang tidak halal.

Di Indonesia, apabila suatu industri pangan ingin melabelkan produk mereka dengan label halal maka industri tersebut harus mendapatkan sertifikat halal terlebih dahulu. Lembaga sertifikasi halal di Indonesia hanya satu, yaitu LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia). Tetapi dalam menjalankan tugasnya untuk mengeluarkan sertifikat halal, LPPOM MUI ini dibantu oleh BPOM yang berperan sebagai pengawas.

Sertifikasi halal ini merupakan sebuah proses yang dilakukan untuk memperoleh sertifikat halal. Adapun, dalam memperoleh sertifikat halal diperlukan adanya pembuktian bahwa bahan, proses produksi, dan sistem manajemen halal (SJH) telah memenuhi standar dari LPPOM MUI. Pemrosesan tersebut melibatkan kegiatan penyuluhan yang wajib diikuti oleh perwakilan dari perusahaan sehingga perwakilan perusahaan yang telah mengikuti penyuluhan tersebut dapat menjamin bahwa setiap bahan baku hingga pemrosesan pada industri tersebut telah memenuhi persyaratan. Selain itu, proses sertifikasi tersebut juga melibatkan kegiatan pengecekan laboratorium untuk memastikan bahwa produk tersebut benar-benar terbebas dari bahan baku yang tidak halal. Kemudian ada juga kegiatan audit yaitu pemeriksaan secara independen dan sistematis untuk memeriksa aktivitas yang dilakukan sesuai dengan tujuan yang ditentukan. Audit yang dilakukan meliputi audit produk, dan audit SJH. Audit produk dilakukan terhadap produk melalui pengecekan proses produksi, bahan-bahan yang digunakan dan fasilitas dalam memproduksi produk tersebut. Sedangkan audit SJH dilakukan terhadap implementasi atau penerapan SJH pada perusahaan pemegang sertifikat halal. Setelah hasil laboratorium baik dan hasil audit menunjukan terpenuhinya persyaratannya, maka dilakukan rapat komisi Fatwa. Jika hasil rapat menyatakan persyaratan terpenuhi, dokumen diserahkan kepada LPPOM MUI untuk diterbitkan sertifikat halalnya. Sertifikat halal dapat diunduh secara online (softcopy) atau langsung diambil di kantor LPPOM MUI Jakarta (hardcopy). Sertifikat halal asli juga akan dikirimkan ke alamat perusahaan yang terdaftar dan berlaku selama 2 tahun.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kaledo (Kaki Lembu Donggala) - Makanan Khas Sulawesi Tengah

Kaledo merupakan makanan khas Sulawesi Tengah, tepatnya di Donggala, Kota Palu yang berupa sop bening tulang kaki sapi dan sumsumnya yang disajikan saat masih panas. Bumbu-bumbu yang digunakan berupa cabe rawit, dan asam mentah yang terlebih dahulu direbus dan dihaluskan, serta garam secukupnya. Makanan ini banyak dihidangkan pada hari-hari besar oleh masyarakat Sulawesi Tengah, seperti Lebaran atau Idul Fitri. Biasanya, penyajiannya dipadukan dengan Burasa (nasi santan yang dibungkus daun pisang). Selain itu, kaledo khas Palu ini juga biasa dikonsumsi dengan singkong atau ubi rebus (Tjota, dkk., 2017) . Salah satu mata pencaharian Donggala adalah ternak sapi. Donggala memiliki ternak sapi yang khas yang dinamakan sapi Donggala. Sapi Donggala telah dibudidayakan secara turun-temurun, sehingga menjadi kekayaan sumber daya genetik ternak Indonesia. Sumber mata pencaharian inilah yang menciptakan suatu kuliner khas Donggala yang baru yang berbahan dasar daging sapi, yaitu Kaledo (Kak

TABLE MANNER

Table Manner  merupakan aturan etiket yang digunakan dalam sebuah jamuan makan yang terdiri dari beberapa tahap menu yang dihidangkan bergantian dari mulai pembuka (appetizer) sampai pada tahap penutup (dessert). Aturan dalam table manner mencakup penggunaan yang tepat dari peralatan makan. Selama ini table manner identik dengan acara jamuan makan resmi bergaya Barat. Sebenarnya tidak demikian. Etiket makan tidak hanya terdapat di negara-negara barat. Di negara lain seperti Jepang, Cina, termasuk Indonesia pun memiliki etiket makan masing-masing. Pertama kali, table manner diperkenalkan oleh Raja Louis dari Perancis yang memiliki kebiasaan mengadakan jamuan dan mengundang para bangsawan kerajaan-kerajaan di sekitarnya. Bagi bangsa Eropa, table manner merupakan aturan standar yang sering digunakan pada saat acara makan bersama di keluarga besar terutama saat bersantap bersama-sama di sebuah acara resmi. Terdapat beberapa aturan  table manner  yang umum dipelajari,

MAKANAN KHAS INDONESIA HASIL ASIMILASI BUDAYA

Sebagai pembentuk dan penanda identitas kebudayaan suatu daerah, makanan (termasuk bahan pangan yang dapat dikonsumsi) merupakan bagian dari budaya masyarakat yang digolongkan sebagai bagian dari kebudayaan materiil   dan aspek sistem peralatan hidup. Menurut Den Hartog pada tahun 2006, makanan merupakan bagian yang menyatu antara budaya kelompok, agama dan bangsa. Pemaknaan tersebut menandai konsep mendasar mengenai makanan tradisional. Dalam sudut pandang ilmu pangan, ada kecenderungan bagi masyarakat untuk memperkenalkan makanan tradisional dari daerah mereka masing-masing, namun karena masifnya makanan modern dan makanan instan serta perubahan posisi makanan sebagai simbol ekspresi belaka, sehingga masyarakat memilih makanan tersebut menjadi konsumsi sehari-hari dan cenderung melupakan makanan khas daerahnya. Berikut merupakan beberapa contoh makanan khas Indonesia yang menjadi hasil dari asimilasi budaya: Siomay Siomay merupakan salah satu jenis dim sum yang digemari oleh m