Langsung ke konten utama

REGULASI PANGAN HALAL DI INDONESIA


Sebagai negara yang bermayoritaskan agama muslim, maka hukum yang berkaitan dengan makanan di Indonesia yaitu halal. Makanan halal dapat didefinisikan sebagai makanan yang dapat dikonsumsi manusia yang diperbolehkan, diterima, dan diizinkan dalam syariat Islam, dan bukan merupakan makanan haram. Makanan haram dalam syariat Islam antara lain meliputi bangkai, darah, daging babi, alkohol, hewan bertaring, hewan bercakar, amphibi, dan sebagainya. Kehalalan sebuah makanan tidak hanya bergantung dari bahan baku makanan, tetapi juga dilihat dari keseluruhan aspek pemrosesan makanan tersebut.

Regulasi mengenai makanan halal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Undang-undang tersebut mengatur segala hal berkaitan produk halal seperti penyelenggara jaminan produk halal, lembaga pemeriksa halal, bahan dan proses produk halal, regulasi pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat halal, prosedur pengajuan sertifikat halal, penetapan kehalalan produk, label halal, pengawasan, serta sanksi terhadap pelanggaran berkaitan produk halal. Kegiatan produksi halal yaitu suatu proses produksi barang yang dipandang secara Islam halal dan baik, tidak menggunakan barang haram atau komponen barang yang dilarang. Selain itu, teknologi yang digunakan dalam proses produksi juga harus tidak bertentangan dengan ketentuan halal dan haram. Sebagai contoh, teknologi dalam rekayasa genetika DNA atau transgenetika DNA binatang babi merupakan teknologi yang tidak halal.

Di Indonesia, apabila suatu industri pangan ingin melabelkan produk mereka dengan label halal maka industri tersebut harus mendapatkan sertifikat halal terlebih dahulu. Lembaga sertifikasi halal di Indonesia hanya satu, yaitu LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia). Tetapi dalam menjalankan tugasnya untuk mengeluarkan sertifikat halal, LPPOM MUI ini dibantu oleh BPOM yang berperan sebagai pengawas.

Sertifikasi halal ini merupakan sebuah proses yang dilakukan untuk memperoleh sertifikat halal. Adapun, dalam memperoleh sertifikat halal diperlukan adanya pembuktian bahwa bahan, proses produksi, dan sistem manajemen halal (SJH) telah memenuhi standar dari LPPOM MUI. Pemrosesan tersebut melibatkan kegiatan penyuluhan yang wajib diikuti oleh perwakilan dari perusahaan sehingga perwakilan perusahaan yang telah mengikuti penyuluhan tersebut dapat menjamin bahwa setiap bahan baku hingga pemrosesan pada industri tersebut telah memenuhi persyaratan. Selain itu, proses sertifikasi tersebut juga melibatkan kegiatan pengecekan laboratorium untuk memastikan bahwa produk tersebut benar-benar terbebas dari bahan baku yang tidak halal. Kemudian ada juga kegiatan audit yaitu pemeriksaan secara independen dan sistematis untuk memeriksa aktivitas yang dilakukan sesuai dengan tujuan yang ditentukan. Audit yang dilakukan meliputi audit produk, dan audit SJH. Audit produk dilakukan terhadap produk melalui pengecekan proses produksi, bahan-bahan yang digunakan dan fasilitas dalam memproduksi produk tersebut. Sedangkan audit SJH dilakukan terhadap implementasi atau penerapan SJH pada perusahaan pemegang sertifikat halal. Setelah hasil laboratorium baik dan hasil audit menunjukan terpenuhinya persyaratannya, maka dilakukan rapat komisi Fatwa. Jika hasil rapat menyatakan persyaratan terpenuhi, dokumen diserahkan kepada LPPOM MUI untuk diterbitkan sertifikat halalnya. Sertifikat halal dapat diunduh secara online (softcopy) atau langsung diambil di kantor LPPOM MUI Jakarta (hardcopy). Sertifikat halal asli juga akan dikirimkan ke alamat perusahaan yang terdaftar dan berlaku selama 2 tahun.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Batak Toba Food Icon : Video Masak

Hello Foodies!! Hari ini aku mau kasih tau bagaimana cara pembuatan si Batak Toba Food Icon, yaitu Naniura dan Ikan mas arsik.. Berikut ku lampirkan link video cara pembuatannya yaaa :) Di dalam video ini, berisikan sejarah singkat mengenai asal usul dan peran dari Naniura dan Ikan mas arsik serta cara pembuatannya.. Sooooooooooooooooooooooo, Enjoy the video! !cekidot! ➢  https://www.youtube.com/watch?v=z3gFtJgZpyk   Semoga bermanfaat 🙆 dan Terima kasih sudah mampir di blog ku 🙏 Sampai berjumpa di blog blog selanjutnya! 🙌🙌🙌🙌

BAHAN TAMBAHAN PANGAN PEWARNA

Menurut  PERMENKES RI No. 722/MENKES/PER/IX/88, pewarna merupakan bahan tambahan pangan yang dapat memperbaiki atau memberi warna pada makanan. Penambahan bahan pewarna pada makanan dilakukan untuk beberapa tujuan, yaitu : ·          Memberikan kesan menarik bagi konsumen ·          Menyeragamkan warna makanan ·          Menstabilkan warna ·          Menutupi perubahan warna selama proses pengolahan ·          Mengatasi perubahan warna selama penyimpanan Bahan pewarna makanan dibagi menjadi 2 jenis yaitu pewarna alami dan pewarna sintetis. Pewarna alami adalah pewarna yang dibuat melalui proses ekstraksi, isolasi, atau derivatisasi (sintesis parsial) dari tanaman, hewan, mineral atau sumber alami lain termasuk pewarna identik alami. Contoh pewarna alami : Kurkumi...

Kunjungan Industri PT. Ultrajaya Milk Industry - Bagaimana Pembuatan Susu UHT?

Kesadaran akan pentingnya kualitas hidup menuntut masyarakat untuk mencari produk-produk pangan alami demi menjaga kesehatan. Produk pangan alami tersebut antara lain bahan pangan fungsional yang berasal dari tanaman atau hewan. Susu merupakan cairan biologis yang dihasilkan mamalia, untuk memenuhi semua kebutuhan gizi anaknya yang baru lahir. Di dalam susu, terkandung karbohidrat (laktosa), protein, lemak, vitamin, dan mineral yang dibutuhkan tubuh (Safitri & Swarastuti 2011). Susu diketahui memiliki nutrisi yang tinggi, terutama pada kandungan protein dan karbohidrat jenis laktosa. Akibatnya, susu mudah rusak karena mikroba dapat tumbuh di susu segar. Maka dari itu, diperlukan suatu pengolahan agar susu tidak mudah rusak. Salah satu pengolahan yang dapat diterapkan pada susu adalah sterilisasi atau  Ultra High Temperature  (UHT) (Fellows, 2016). Di negara-negara berkembang, susu yang diolah secara UHT memiliki umur simpan yang lebih panjang membuat susu tersebut...